MusikBerita Musik

Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Di Jakarta, Jumlah Penonton Dikurangi Jadi 70%

Sejumlah insiden yang mewarnai pagelaran festival dan konser musik di Indonesia belum lama ini cukup menjadi sorotan banyak pihak. Tidak hanya insiden mengenai padatnya jumlah penonton dan keterbatasan venue atau lokasi yang jadi tempat berlangsungnya acara. Namun juga sejumlah masalah baik itu perilaku penonton dan juga promotor yang kewalahan hadapi padatnya penonton hadir setidaknya sekitar dua minggu terakhir.

Mengenai hal tersebut, pihak keamanan khususnya Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah memperbarui sejumlah aturan untuk menyelenggarakan konser musik, Di antaranya yang jadi sorotan adalah kapasitas penonton yang di kurangi menjadi 70% dari luas venue. Seperti apa aturan lengkapnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Terbitkan Aturan Baru Demi Mengurangi Kejadian Buruk Selama Berlangsungnya Acara

Kba News Andhika Permata Ketua Disparekraf Dki Jakarta
Andhika Permata, Kepala Disparekraf DKI Jakarta | KBA News

Mengutip laporan dari Kompas.com. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan konser musik di Jakarta. Aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022. Yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan. Aturan yang telah keluar ini di tujukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik, baik itu konser maupun festival. Yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” Ungkap Andhika Permata mengenai aturan baru penyelenggaraan konser di DKI Jakarta mengutip dari Kompas.com.

Daftar Aturan Baru Penyelenggaraan Konser Musik DKI Jakarta

About Semarang Konser Nct 127 Di Indonesia
Konser musik NCT 127 di Indonesia tahun 2022 | About Semarang

Dalam aturan penyelenggaraan konser musik terbaru di DKI Jakarta ini. Setidaknya ada lima poin yang menjadi pokok utama yang di ambil supaya tidak ada kejadian buruk yang terjadi selama berlangsungnya acara. Yaitu:

  • Kapasitas maksimal kini hanya 70 persen. Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen. Tujuannya untuk keamanan dan keselamatan pengunjung.
  • Maksimal konser hanya bisa di selenggarakan sampai pukul 24.00 WIB. Selain mengatur kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya bisa digelar dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Surat rekomendasi Satgas Covid-19. Sebelum benar-benar bertanggung jawab mengadakan acara besar. Pihak Penyelenggara juga di wajibkan untuk melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT). Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib mengantongi izin keramaian dari otoritas kepolisian.
  • Penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini nantinya juga harus wajib penyelenggara gunakan untuk melakukan pemeriksaan. Artinya, pengunjung yang mendapat izin masuk hanya mereka yang berkategori hijau. Disparekraf juga mengimbau agar pihak penyelenggara mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak. Begitupun dnegan tempat pertemuan atau kegiatan, seperti meja, kursi, lorong, jalur vakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
  • Pengetatan kemananan. Poin terakhir ini menyebut penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Selain itu, pihak penyelenggara juga di wajibkan menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Related Posts

Enable Notifications OK No thanks