Aturan Terbaru Penyelenggaraan Konser Di Jakarta, Jumlah Penonton Dikurangi Jadi 70%

Ilustrasi Acara Konser Musik | bedneyimages/Freepik

Ilustrasi Acara Konser Musik | bedneyimages/Freepik

Sejumlah insiden yang mewarnai pagelaran festival dan konser musik di Indonesia belum lama ini cukup menjadi sorotan banyak pihak. Tidak hanya insiden mengenai padatnya jumlah penonton dan keterbatasan venue atau lokasi yang jadi tempat berlangsungnya acara. Namun juga sejumlah masalah baik itu perilaku penonton dan juga promotor yang kewalahan hadapi padatnya penonton hadir setidaknya sekitar dua minggu terakhir.

Mengenai hal tersebut, pihak keamanan khususnya Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah memperbarui sejumlah aturan untuk menyelenggarakan konser musik, Di antaranya yang jadi sorotan adalah kapasitas penonton yang di kurangi menjadi 70% dari luas venue. Seperti apa aturan lengkapnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Terbitkan Aturan Baru Demi Mengurangi Kejadian Buruk Selama Berlangsungnya Acara

Andhika Permata, Kepala Disparekraf DKI Jakarta | KBA News

Mengutip laporan dari Kompas.com. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan konser musik di Jakarta. Aturan baru penyelenggaraan konser musik itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022. Yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan. Aturan yang telah keluar ini di tujukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas event musik, baik itu konser maupun festival. Yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” Ungkap Andhika Permata mengenai aturan baru penyelenggaraan konser di DKI Jakarta mengutip dari Kompas.com.

Daftar Aturan Baru Penyelenggaraan Konser Musik DKI Jakarta

Konser musik NCT 127 di Indonesia tahun 2022 | About Semarang

Dalam aturan penyelenggaraan konser musik terbaru di DKI Jakarta ini. Setidaknya ada lima poin yang menjadi pokok utama yang di ambil supaya tidak ada kejadian buruk yang terjadi selama berlangsungnya acara. Yaitu:

Exit mobile version