LMKN himpun royalti Rp 200 miliar sepanjang 2025, begitu laporan yang baru saja rilis Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sepanjang tahun lalu (Januari–Desember 2025), LMKN berhasil menghimpun total dana royalti musik dan lagu lebih dari Rp200 miliar sesuai data resmi yang rilis.
Melansir Detik, jumlah tersebut terdiri dari sekitar Rp175 miliar yang sudah diverifikasi, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. Royalti yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber, termasuk pemutaran musik di tempat umum (analog), live event, dan layanan digital.
Distribusi Royalti untuk Musisi dan Pencipta Lagu

Dari dana LMKN himpun royalti Rp 200 miliar sepanjang 2025, lembaga ini sudah menyalurkan sekitar Rp 151,8 miliar kepada 16.332 pemilik hak cipta dan musisi. Royalti yang dibagikan itu mencakup:
- Royalti analog general sebesar lebih dari Rp 11 miliar
- Royalti analog live event sekitar Rp 1,9 miliar
- Royalti digital mencapai lebih dari Rp 110 miliar
- Royalti overseas (luar negeri) sekitar Rp 27,9 miliar
Distribusi royalti digital dan royalty luar negeri pada bagian awal tahun dilakukan oleh LMK seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), tapi mulai bulan Mei hingga September 2025 pihak LMKN langsung yang melakukan verifikasi dan penyaluran.
Meski angka penghimpunan terlihat besar, ternyata masih ada dana royalti yang belum diklaim sebesar lebih dari Rp 70 miliar. Ini terjadi karena sebagian pemilik hak cipta belum terdaftar atau belum bisa teridentifikasi datanya.
LMKN bilang, mereka akan segera umumkan daftar karya yang punya royalti belum diklaim supaya penerima hak bisa segera mendapat haknya. Dalam pengelolaan dananya, LMKN menetapkan batas maksimal untuk pengeluaran operasional (opex) sebesar delapan persen.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk pengembangan sistem teknologi informasi, verifikasi data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan tujuan menjaga transparansi dalam pengelolaan royalti secara akuntabel.
Ini menunjukkan komitmen LMKN untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari penggunaan karya musik, baik di kafe, konser, maupun di platform digital, sampai kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.





