Berita MusikMusik

KUHP Baru: Putar Musik Keras Malam Hari akan Kena Denda

Buat kamu yang suka putar musik atau karaokean malam hari dan dianggap berisik, kamu wajib simak aturan baru ini.

Buat kamu yang suka putar musik kencang sampai larut malam, mulai sekarang harus ekstra hati-hati. Sebab KUHP baru tentang pemutaran musik keras malam hari sedang jadi perbincangan karena aturan ini bisa bikin kegiatan yang dianggap “berisik” berubah jadi urusan hukum.

Mulai 2 Januari 2026, Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara resmi berlaku nasional. Pasal ini mengatur tentang larangan bikin hingar bingar atau mengganggu ketentraman lingkungan, khususnya dengan suara keras di malam hari.


Denda Musik Keras di Malam Hari

Ilustrasi Musik Keras Malam Hari/Istimewa
Ilustrasi Musik Keras Malam Hari/Istimewa

Melansir Kumparan, menurut aturan yang sama, istilah malam di sini artinya waktu antara matahari terbenam sampai matahari terbit. Jadi, aktivitas yang menimbulkan suara keras sepanjang rentang waktu itu, termasuk memutar musik terlalu kencang atau bikin tetangga terganggu, bisa masuk dalam pidana. Kalau ketahuan, pelakunya bisa terkena pidana denda maksimal Rp10 juta.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa maksud dari ingar bingar itu luas: semua suara yang “memekakkan telinga”, termasuk musik dengan volume tinggi.

“Istilah ‘ingar bingar’ merujuk pada semua jenis suara, termasuk musik. Terlebih lagi, suara yang dihasilkan oleh pabrik sangat khas, mengingat pabrik biasanya berlokasi di area yang ditentukan khusus untuk industri,” ujarnya.

Tentu bukan berarti konser musik atau acara besar lain tidak boleh berlangsung. Itu tetap boleh berlangsung asal punya izin keramaian dari polisi dan di lokasi yang sesuai syaratnya.

Sebelumnya, kita punya KUHP lama yang juga mengatur kebisingan, namun sanksinya lebih ringan. Pelanggar di masa lalu bisa kena pidana kurungan hingga 3 hari atau denda kecil. Sekarang, dengan KUHP baru, hukumannya lebih tegas supaya masyarakat lebih menghargai ketenangan lingkungan sekaligus memberi efek jera.

Jadi buat kamu yang sering “ngoncer” di rumah sampai jam dengah malam atau karaoke sampai tetangga ngedumel, aturan KUHP baru musik keras malam hari denda Rp10 juta ini wajib kamu simak. Ingat, menjaga kenyamanan lingkungan itu tidak hanya sopan, tapi sekarang juga ada konsekuensi hukumnya.