Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pembayaran royalti untuk musik dan lagu di ruang publik dengan tujuan komersial, termasuk restoran, kafe, mal, tempat hiburan, serta moda transportasi.
Regulasi ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum keluarkan dengan Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Melansir CNN Indonesia, Hermansyah Siregar, selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, menekankan bahwa SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha dan penyelenggara acara, sambil memastikan bahwa hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
LMKN sebagai Pengelola Royalti Lagu Ruang Publik

Dalam kerangka sistem pengelolaan royalti di tingkat nasional, LMKN memiliki posisi unik. Lembagai ini menjadi satu-satunya entitas resmi untuk mengumpulkan, menarik, dan mendistribusikan royalti secara menyeluruh.
Artinya, semua pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib untuk membayar royalti melalui LMKN. Hal ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam bidang hak cipta.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, mengungkapkan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk mempermudah dan menertibkan proses pembayaran royalti.
“Para pelaku industri tidak perlu kebingungan mengenai pihak yang harus mereka bayar. Cukup lakukan pembayaran melalui LMKN. Kami akan menjamin distribusi royalti tersebut dilakukan secara adil dan transparan bagi para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berfungsi sebagai regulator serta pengawas. Lembaga ini memastikan bahwa sistem pengelolaan royalti beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan edaran tersebut semakin menguatkan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti untuk hak cipta lagu dan musik di Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu atau musik secara komersial. Kewajiban itu berlaku di kafe, hotel, bioskop, dan tempat lainnya, kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Pembayaran royalti ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam industri musik.





