Masyarakat Indonesia saat ini tengah dihebohkan dengan salah satu aplikasi Tik Tok, setelah viralnya seorang bocah berusia 13 tahun melalui aplikasi tersebut. Konyolnya lagi, bocah viral yang bernama Bowo ini telah mengadakan acara meet&greet seharga 80 ribu hanya untuk berfoto dengannya.
Disamping itu, aplikasi Tik Tok ini juga banyak menampilkan adegan yang tidak baik untuk dikonsumsi oleh anak kecil. Dengan begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menyatakan untuk melakukan pemblokiran Tik Tok.
Alasan Tik Tok Diblokir Oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
Nah apa alasan Tik Tok diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara?
“Banyak sekali konten negatif, dan terutama sekali bagi anak-anak” kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu.
Disamping memutuskan untuk memblokir Tik Tok, Rudiantara juga mengaku sudah membicarakan dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menkominfo juga menjelaskan ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait dengan Tik Tok sudah berhasil diblokir sejak Selasa (3/7/2018).
Selain itu ada banyak laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, sebuah petitisi viral Tik Tok membuat ini salah satu faktor pendukung untuk diblokirnya platform tersebut.
Dalam sebuah laman change.org termuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menkominfo Rudiantara supaya memblokir aplikasi Tik Tok.
Agustiawan Imron telah membuat sebuah petisi ‘Blokir Aplikasi Tik Tok’, Ia mengatakan platform yang tengah populer ini bisa menimbulkan banyak masalah dalam masyarakat.
Dia mengatakan “aplikasi Tik Tok ini semakin lama terlihat sebagai aplikasi yang menyalurkan kebodohan kepada banyak kalangan. Contoh: video Tik Tok anak yang berjoget (maaf) bahkan menjurus ke video pornografi. Bahkan ada juga yang mempermainkan gerakan salah dengan aplikasi tersebu”Jelasnya dalam petisi tersebut.