Aturan blokir pengguna ponsel black market (BM) tidak disahkan seperti yang telah dijanjikan pada 17 Agustus kemarin. Penandatangan aturan tersebut rupanya memiliki sedikit kendala.
Salah satunya adalah di bagian koordinasi ketiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebenarnya tidak ada kendala soal aturan tersebut, termasuk juga terkait dengan draft Peraturan menteri (Permen) sudah hampir selesai.
Awalnya, Peraturan Menteri soal ponsel BM ini akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, yang bertepatan pada momentum HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini peraturan tersebut belum disahkan.
Jika ditanya kapan? Mungkin kita harus menunggu bapak-bapak menteri dulu. Meskipun ditandatangi pada Agustus, namun diprediksi masih membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Waktu tersebut dibutuhkan oleh kementerian dalam mempersiapkan delapan hal. Diantaranya adalah mesin SIRINA, persiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkroniasasi data operator, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementrian hingga penyiapan layanan konsumen.
Jadi jika penandatangangan ini sesuai dengan jadwal pada 17 Agustus kemarin, maka proses untuk melakukan pemblokiran ponsel black market akan dilakukan mulai Februari 2020 depan.