Kamu pasti sering mendengara adanya pinjol legal dan ilegal. Dari kedua jenis pinjaman online tersebut, tak jarang kita temui mereka yang terjaring pinjol ilegal. Karena pinjaman ilegal tidak mendapat pengakuan dari OJK. Banyak yang bertanya apakan pinjol ilegal tersebut tidak usah dibayar saja? Lalu apa saja aplikasinya?
Dalam artikel ini, kami telah menuliskan daftar 40 aplikasi pinjaman online yang ternyata ilegal. Mungkin salah satu aplikasi pinjaman online itu sedang kamu pakai, atau bisa juga kamu sedang mengalami teror dan intimidasi dari Debt Collector (DC) pinjaman online tersebut.
40 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tidak Usah Dibayar
- Rupiah Meminjam
- Pinjaman Mudah
- Uang Ku
- Kredit Now
- Pinjam Pintar
- Uang Ku Pinjam Tunai
- Tunai Kilat
- Pinjaman ku
- Pinjaman Tanpa Jaminan
- Dapat Cepat
- Lender
- Dunia Kredit
- Rupiah Tunai
- Dana Cepat
- Pinjol
- Beruang
- Dana Cair Tunai
- Happy Loan
- Pinjaman Cepat Amanah
- Jamin Dana
- Pinjam Dana Modal id
- Pada Pinjaman 77
- Pinjaman Tunai Area Solo
- Pinjaman Untuk Daerah
- Saku Plus
- Elastis Pinjam
- Bina Kantong Bersama
- Kantong Cerdik
- Rupiah Plus
- Sofi Loan
- Kapten Pinjam
- Kapten Tunai
- Pinjam Uang
- Pahlawan Pinjaman
- Dana Darurat Harapan
- Pinjaman Khusus
- KSP Dana Cepat
- Kredit Tunai
- Dana Heboh
- Dana Gampang
Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar?
Meskipun pinjaman online ilegal tidak terdaftar atau berizin di OJK, peminjam tetap wajib mengembalikan uang yang telah dipinjam. Dalam konteks pinjol, perjanjian pinjam meminjam terjadi antara pemberi dana dan penerima dana, sementara penyelenggara pinjol berperan hanya sebagai pihak yang mengelola dan memfasilitasi transaksi tersebut. Pinjol ilegal yang tidak terdaftar berstatus tidak sah, namun tidak membebaskan peminjam dari kewajiban mengembalikan pinjaman.
Menurut POJK 10/2022, pinjaman yang dilakukan melalui penyelenggara pinjol ilegal dapat dibatalkan karena perjanjian dengan penyelenggara yang tidak memiliki izin dianggap tidak sah. Namun, meskipun perjanjian dengan penyelenggara dapat dibatalkan, perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana tetap sah, sehingga peminjam tetap diharuskan untuk mengembalikan seluruh uang yang dipinjam.
Konsekuensi dari pembatalan perjanjian dengan penyelenggara adalah pemulihan keadaan seperti semula, yaitu sebelum perjanjian dibuat. Oleh karena itu, meskipun pinjaman dilakukan melalui pinjol ilegal, kewajiban peminjam untuk mengembalikan dana tetap berlaku dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi, tidak ada alasan aplikasi pinjol ilegal yang sudah digunakan tidak usah dibayar.
Kami sarankan untuk selalu memeriksa terlebih dahulu aplikasi-aplikasi yang ingin kamu gunakan, agar kamu tidak terjebak dalam utang dan masalah keuangan. Pastikan penyedia pinjaman online sudah terdaftar di OJK.
BACA JUGA: