Filter by Kategori
Game
Movie
TV
Komik
TeknoApps & OS

40 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tidak Usah Dibayar!

Ada banyak aplikasi pinjaman online yang hadir saat ini. Apakah benar aplikasi pinjol ilegal ini tidak usah dibayar? Simak penjelasannya!

Kamu pasti sering mendengara adanya pinjol legal dan ilegal. Dari kedua jenis pinjaman online tersebut, tak jarang kita temui mereka yang terjaring pinjol ilegal. Karena pinjaman ilegal tidak mendapat pengakuan dari OJK. Banyak yang bertanya apakan pinjol ilegal tersebut tidak usah dibayar saja? Lalu apa saja aplikasinya?

Dalam artikel ini, kami telah menuliskan daftar 40 aplikasi pinjaman online yang ternyata ilegal. Mungkin salah satu aplikasi pinjaman online itu sedang kamu pakai, atau bisa juga kamu sedang mengalami teror dan intimidasi dari Debt Collector (DC) pinjaman online tersebut.

40 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tidak Usah Dibayar

  1. Rupiah Meminjam
  2. Pinjaman Mudah
  3. Uang Ku
  4. Kredit Now
  5. Pinjam Pintar
  6. Uang Ku Pinjam Tunai
  7. Tunai Kilat
  8. Pinjaman ku
  9. Pinjaman Tanpa Jaminan
  10. Dapat Cepat
  11. Lender
  12. Dunia Kredit
  13. Rupiah Tunai
  14. Dana Cepat
  15. Pinjol
  16. Beruang
  17. Dana Cair Tunai
  18. Happy Loan
  19. Pinjaman Cepat Amanah
  20. Jamin Dana
  21. Pinjam Dana Modal id
  22. Pada Pinjaman 77
  23. Pinjaman Tunai Area Solo
  24. Pinjaman Untuk Daerah
  25. Saku Plus
  26. Elastis Pinjam
  27. Bina Kantong Bersama
  28. Kantong Cerdik
  29. Rupiah Plus
  30. Sofi Loan
  31. Kapten Pinjam
  32. Kapten Tunai
  33. Pinjam Uang
  34. Pahlawan Pinjaman
  35. Dana Darurat Harapan
  36. Pinjaman Khusus
  37. KSP Dana Cepat
  38. Kredit Tunai
  39. Dana Heboh
  40. Dana Gampang

Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar?

Meskipun pinjaman online ilegal tidak terdaftar atau berizin di OJK, peminjam tetap wajib mengembalikan uang yang telah dipinjam. Dalam konteks pinjol, perjanjian pinjam meminjam terjadi antara pemberi dana dan penerima dana, sementara penyelenggara pinjol berperan hanya sebagai pihak yang mengelola dan memfasilitasi transaksi tersebut. Pinjol ilegal yang tidak terdaftar berstatus tidak sah, namun tidak membebaskan peminjam dari kewajiban mengembalikan pinjaman.

Menurut POJK 10/2022, pinjaman yang dilakukan melalui penyelenggara pinjol ilegal dapat dibatalkan karena perjanjian dengan penyelenggara yang tidak memiliki izin dianggap tidak sah. Namun, meskipun perjanjian dengan penyelenggara dapat dibatalkan, perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana tetap sah, sehingga peminjam tetap diharuskan untuk mengembalikan seluruh uang yang dipinjam.

Konsekuensi dari pembatalan perjanjian dengan penyelenggara adalah pemulihan keadaan seperti semula, yaitu sebelum perjanjian dibuat. Oleh karena itu, meskipun pinjaman dilakukan melalui pinjol ilegal, kewajiban peminjam untuk mengembalikan dana tetap berlaku dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi, tidak ada alasan aplikasi pinjol ilegal yang sudah digunakan tidak usah dibayar.

Kami sarankan untuk selalu memeriksa terlebih dahulu aplikasi-aplikasi yang ingin kamu gunakan, agar kamu tidak terjebak dalam utang dan masalah keuangan. Pastikan penyedia pinjaman online sudah terdaftar di OJK.

BACA JUGA:

Suka makan Mie Ayam

Related Posts