Ketiga menteri yang bertanggung jawab soal aturan blokir ponsel BM dengan nomor IMEI sudah menandatangani peraturan menteri (Permen) tersebut. Ketiga menteri itu diantaranya adalh Kementrian Perindustrian (Kemenperin), Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selanjutnya membutuhkan waktu hingga 6 bulan ke depan untuk dapat diimplementasikan aturan blokir ponsel BM dengan nomor IMEI. Aturan ini akan berlaku bagi ponsel BM yang dibeli setelah aturan ini diterapkan. Jadi tidak untuk ponsel black market (BM) yang dibeli sekarang atau yang belakang.
Contents Navigation
Aturan Blokir Ponsel BM dengan Nomor IMEI Sudah Resmi
“SK sudah dibahas dalam waktu yang lama, kita akan luncurkan secara sistem jika semua sudah siap. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menekan angka ponsel black market” ungkap Menteri Perindustrian, Arilangga Hartanto.
“Sistem ini tidak sama sekali mengganggu bagi para pengguna, pedagang juga diberi waktu hingga 6 bulan. Tidak lagi ada ruang untuk menjual ponsel black market” tambahnya.
Sedangkan Menkominfo, Rudiantara mengatakan jika aturan ini ditunda sehari, maka bisa rugi hingga Rp 55 miliar. Rudiantara ikut menyinggung soal keberhasilan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dengan dilanjutkan program ini tentu akan melindungi industri dalam negeri.
“Kebijakan yang diambil oleh TKDN ini akan memberikan hasil yang sangat baik. Aturan IMEI ini dapat menghasilkan pendapatan negara hingga Rp 2 triliun per tahun” ungkapnya.
Aturan IMEI ini bisa dibilang agak lambat jika dibanding dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu melindungi industrinya dengan baik. Maka perlu segera aturan blokir ponsel dengan nomor IMEI diterapkan di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tugas kementrian dalam menerapkan aturan IMEI didasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementrian Kominfo Ismail dalam beberapa waktu lalu.
Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
- SOP Device Verification System
- SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry – disiapkan bersama Kemendag)
- SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)
Kominfo
- 1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
- Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
- Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
- Meminta operator menyiapkan EIR
- Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA
Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
- enam bulan pertama untuk stok pedagang
- selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaranhandcarry dan layanan VIP.
Sumber: Detik.com