Berita TeknologiTekno

3 Aturan Untuk Ponsel yang Dibeli Dari Luar Negeri di Indonesia

Peraturan terkait pemblokiran ponsel blackmarket (BM) bertujuan untuk menekan angka peredaran ponsel ilegal di Indonesia yang semakin hari akan merugikan industri lokal. Rencananya peraturan ini akan ditandatangani pada pertengahan bulan ini.

Dalam aturan tersebut setiap orang diwajibkan nomor IMEI ponselnya ke database, jika tidak maka konsekuensinya akan diblokir. Hal ini masih mengganjal, bagaimana nasib ponsel yang dibeli dari luar negeri?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tiga peraturan khusus untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Lalu apa saja tiga peraturan tersebut?

3 Peraturan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri

Pengguna Smartphone Luar Negeri Di Indonesia

Wajib lapor dan bayar pajak

Peraturan pertama adalah melaporkan. Ponsel yang dibeli dari luar negeri yang digunakan di Indonesia perlu melaporkan IMEI ponsel dan pembeli mesti membayar pajak.

Pembatasan Jumlah

Kedua adalah membatasi jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri. Pengguna hanya bisa menggunakan satu ponsel dan akan dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP).

Pemblokiran

Terakhir adalah pemerintah kini sedang mempertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ponsel tersebut masih tetap aktif, hanya saja kartu SIM lokal tidak akan bisa digunakan.


Namun nanti pemerintah akan menyiapkan sistem pelaporan IMEI. Bukan hanya ponsel yang berasal dari luar negeri saja, tetapi ponsel yang hilang juga bisa dilaporkan nanti akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

Nanti pemilik ponsel yang hilang bisa membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu nomor IMEI ponsel tersebut akan di data ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks