Begini Aturan Pajak Untuk Ponsel Turis dan yang Dibeli dari Luar Negeri Mulai 18 April

Aturan Imei Ponsel Luar Negeri

Aturan Imei Ponsel Luar Negeri | onlyinfotech.com

Dafunda Tekno sebelumnya pernah menyinggung terkait kebijakan untuk menekan ponsel black market (BM) melalui IMEI bakal diberlakukan pada 18 April 2020 depan. Smartphone yang tidak terdaftarkan IMEI resmi dari Kemenperin, maka tidak dapat lagi menggunakan layanan seluler.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk ponsel BM yang sudah banyak beredar di Indonesia. Bahkan ponsel yang dibeli dari luar negeri juga bakal harus mematuhi kebijakan tersebut.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Kementrian Perindustrian, Najamudin. Ia mengatakan, jika WNI atau turis yang menggunakan ponsel dari luar negeri wajib registrasi melalui pihak Bea Cukai.

“Bea Cukai juga telah sepakat untuk melakukan pendaftaran saat turis atau ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia” ungkap Najamudin pada jumpa media di Jakarta.

Ponsel dari Luar Negeri Wajib Lapor ke Bea Cukai

Para pengguna diharapkan untuk melapor tersebut ke Device Registration System (DRS), setelah itu bakal dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai. Kewajiban melapor ini mulai berlaku 18 April mendatang.

Ia juga menjelaskan apabila konsumen tidak melakukan registrasi setelah tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinilai sebagai barang ilegal atau black market (BM).

“Karena tidak terdaftar saat masuk ke Bea Cukai, maka ponsel tersebut dinyatakan ilegal” imbuhnya.

Aturan Pajak Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Terkait aturan pajak yang bakal ditetapkan, Najamudin mengatakan apabila ponsel yang dibeli dari luar negeri di atas 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dan lebih dari dua unit. Maka barang tersebut bakal dikenakan pajak yang berlaku.

Saat ditanya soal kesiapan mesin pendeteksi Sibina terkait aturan IMEi yang nantinya berlaku pada April mendatang. Najamudin mengatakan sudah mempersiapkan itu semua sebaik mungkin dan dapat terlaksana paling lambat akhir Maret 2020.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto. Mendukung soal pemberantasan ponsel lewat IMEI ilegal di Indonesia.

Exit mobile version