Seperti berita sebelumnya soal validasi ponsel lewat nomor IMEI telah diterapkan mulai 18 April 2020. Jadi untuk ponsel luar negeri yang ingin dibawa pulang ke Indonesia harus terdaftar nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika tidak maka ponsel tidak bakal dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Lalu bagaimana cara mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri?
Melakukan registrasi atau mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri dapat dilakukan di kantor Bea Cukai. Tempat tersebut biasanya berada di bandara, pelabuhan dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli Dari Luar Negeri
Walaupun demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel tersebut bisa kamu lakukan secara mandir melalui situs beacukai.go.id di tautan ini. Atau juga dapat menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh di Google Play Store, khusus pengguna Android.
Nanti di situs atau aplikasi Bea Cukai tersebut, kamu harus mengirim beberapa formulir yang telah disediakan. Di bawah ini dapat kamu lihat data serta nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Setelah mengisi beberapa pertanyaan yang telah disediakan, nanti pemilik ponsel bakal mendapatkan kode QR serta nomor registrasi. Kode QR tertentu nanti harus ditunjukkan pada saat pemeriksaan di Bea Cukai untuk melakukan proses verifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) kecuali laptop yang dibawa bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat. Setelah itu baru dipasangi kartu SIM lokal Indonesia.
Langkah ini bisa lakukan oleh penumpang atau awak pengangkutan
Perlu kamu catat, kalau langkah di atas dapat dilakukan jika kamu seorang penumpang atau para kerja pengangkut yang membawa perangkat HKT dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Jika kamu membeli suatu perangkat yang memiliki harga lebih dari 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,8 jutaan. Maka barang tersebut bakal juga kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sedangkan ponsel yang dibeli secara ekspedisi, sesuai dari postingan akun Instagram resmi Bea Cuka (@beacukairi) proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengiriman lewat Bea Cukai.
Sementara bagi turis asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan ponsel yang kartu SIM seluler dari luar negeri. Tidak perlu repot-repot untuk melakukan registrasi ponselnya.
Tetapi mereka harus mendaftarkan melalui gerai operator seluler yang telah tersedia di Indonesia untuk mendapatkan akses layanan jaringan selama 90 hari ke depan.