Tanggal 18/4/2020 kemarin, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberlakukan aturan validasi nomor IMEI untuk setiap ponsel yang beredar setelah tanggal tersebut. Nah untuk memberitahukan kepada seluruh pengguna ponsel atau smartphone. Kini Kominfo telah mengirimkan SMS kepada pemilik ponsel di seluruh Indonesia.
Isi pesan singkat itu adalah tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat yang dimiliki pengguna. Notifikasi lewat SMS itu adalah sengaja dikirimkan Kominfo untuk memberi tahu legalitas smartphone atau tablet yang digunakan. Apakah perangkatnya itu legal atau masuk dalam kategori ponsel BM (black market).
Isi SMS dari Kominfo Tentang Nomor IMEI Ponsel Pengguna yang Terdaftar Secara Resmi
Isi pesan SMS yang dikirimkan oleh Kominfo soal nomor IMEI smartphone yang sudah resmi terdaftar di database pemerintah berikut di bawah ini.
“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja,”
Serta diakhiri dengan sebuah tautan untuk membuka atau mengakses situs Kominfo untuk informasi resmi soal pengendalian IMEI.
Belum semua pengguna ponsel mendapatkan pemberitahuan tersebut melalui SMS
Tetapi belum semua pengguna ponsel menerima notifikasi serupa. Karena pemberitahuan melalui SMS soal validasi IMEI itu dilakukan secara bertahap dalam dua pekan ke depan. Begitulah yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail.
“Karena saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, untuk menanganinya para pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet). Bakal mendapatkan pemberitahuan terkait IMEI secara bertahap dari operator dari operator seluler yang membutuhkan waktu lebih kurang 2 (dua) minggu.” jelas ia dalam pernyataan resmi.
Bagi pengguna ponsel BM yang sudah terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 tidak perlu takut. Karena perangkat kalian tidak bakal diblokir.
Pemblokiran ponsel BM melalui nomor IMEI ini berlaku untuk smartphone atau tablet ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020. Jadi perangkat seluler yang nomor IMEI nya tidak terdaftar karena masuk secara tidak resmi.
Maka perangkat tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk telepon, SMS, atau terhubung dengan koneksi internet melalui jaringan operator seluler di Indonesia. Tetapi perangkat tersebut masih dapat terhubung dengan WiFi untuk koneksi internet.