Setelah diberlakukan aturan validasi ponsel ilegal (black market) melalui nomor IMEI, banyak ponsel yang BM (blackmarket) bakal diblokir. Jadi para toko-toko smartphone yang pernah menjual ponsel black market bakal rugi besar. Nah bagi yang ingin membeli smartphone baru, maka perlu mengecek terlebih dahulu IMEI-nya sudah terdaftar atau belum.
Jika nomor IMEI ponsel yang ingin kamu beli itu belum terdaftar di data Kementerian Perindustrian, maka dipastikan ponsel tersebut masuk secara ilegal. Perlu kamu tahu kalau nomor IMEI itu terdiri dari 15 digit nomor yang sudah tertera di kemasan penjualan.
Tips Membeli Ponsel Resmi Secara Offline atau Online
Selain itu jangan lupa cek juga saat dimasukkan kartu SIM card lokal. Apakah perangkat tersebut dapat berfungsi dengan baik jaringannya atau mengalami kendala. Karena kalau memang ponsel tersebut ilegal, maka kamu sama sekali tidak dapat menghubungkannya dengan jaringan operator seluler.
Saat ini pemerintah berharap jika ponsel yang sudah beredar dan dijual saat ini adalah produk resmi setelah berlakunya aturan validasi IMEI pada 18 April untuk smartphone. Selain itu aturan ini juga berlaku untuk komputer genggam, dan Tablet (HKT).
“Apabila masyarakat membeli HKT secara offline setelah 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau untuk memastikan kalau perangkat yang memiliki IMEI itu sah. Serta dapat diaktifkan dengan SIM Card sebelum melakukan pembayaran.” Ungkap Dirjen SDPPI Kementrian Kominfo Ismaeil melalui siaran persnya.
Pemerintah juga sudah perintahkan e-commerce untuk menjamin smartphone yang dibeli konsumen
Di samping itu, Kominfo juga telah meminta kepada e-commerce untuk menjamin akan produk HKT yang dijual secara online itu resmi atau sudah terdaftar di Kemenperin.
“Bagi yang membeli secara online, marketplace juga telah menjamin perangkat yang sampai di tangan pembeli dapat digunakan semestinya. Serta juga dapat melakukan refund atau pergantian barang,” cetus Ismail.
Jika dilihat sebelumnya, aturan validasi nomor IMEI ini telah berlaku sejak 18 April 2020, setelah dilakukan proses sosialiasi selama enam bulan terhitung dari 18 April 2019. Regulasi tersebut bertujuan untuk menekan angka peredaran ponsel BM yang dapat membuat rugi negara.