Filter by Kategori
Game
Movie
TV
Komik
Apps & OSBerita TeknologiTekno

PSE Kominfo 2022, LinkedIn, Steam Hingga Dota Terancam Diblokir Bila Tak Segera Daftar

Pengumuman ancaman blokir itu sendiri di lakukan pada 21 Juli, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran PSE di berlakukan

Polemik aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum berakhir. Bila sebelumnya masyarakat di hebohkan dengan status beberapa perusahaan besar seperti Meta dan Google yang terancam blokir. Saat ini terpantau masih ada beberapa situs maupun aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke aturan PSE tersebut.

Dari situs portfolio LinkedIn, situs jual beli game Steam dan Epic Game Store, hingga permainan Dota belum ada dalam aturan yang Kominfo berikan tenggat waktu per 20 Juli kemarin. Lantas, apakah situs dan aplikasi yang belum mendaftar ini akan mereka blokir dalam waktu dekat?

Akan Terancam Diblokir Dalam Tiga Hari Kedepan

Celebrities Id Linkedin
Linkedin terancam di blokir Kominfo karena belum terdaftar di PSE | Celebrities.id

Mengutip laporan dari CNN Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau di singkat Kominfo bakal blokir platform teknologi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tiga hari lagi.

Pengumuman ancaman blokir itu sendiri di lakukan pada 21 Juli, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran PSE di berlakukan. Kini, hari kerja ketiga sejak pengumuman itu sudah berjalan.

Dari catatan yang CNN keluarkan, beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah marketplace Amazon, browser Opera, media sosial profesional LinkedIn, marketplace Alibaba.com.

Selain itu, masih ada game online Defense of the Ancients (DoTA) dan Counter Striker. Mesin pencari Bing, platform game Steam, Epic Game, Battle Net, Origin. Serta Yahoo yang kini berada di bawah Verizon.

Kominfo Bekerjasama Dengan Kemenkeu Atur Denda Bagi Platform Yang Tidak Mendaftar PSE

Harian Massa Id Semuel Abrijani Panggabean Kominfo
Semuel Abrijani Panggabean Kominfo | HarianMassa.id

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihak mereka sudah mulai memberikan edaran PSE lingkup Privat bagi perusahaan yang belum mendaftar.

Semuel memaparkan jika saat ini, total telah ada total 8726 PSE yang mereka klaim sudah terdaftar. Lebih jelasnya, ada sekitar 8069 PSE domestik dan 207 PSE yang berbadan hukum asing.

Selain potensi pemblokiran, Semuel melanjutkan perusahaan yang tidak mendaftar nanti juga berpotensi di berikan sejumlah denda. Saat ini, peraturan terkait hal tersebut sedang mereka persiapkan. Tidak hanya berjalan sendiri, Kominfo nantinya juga akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan aturan tersebut.

“Bagi mereka-mereka yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah di tetapkan. Kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja. Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku. Sekarang sedang disiapkan surat peringatan untuk yang tadi saya sebutkan. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemblokiran berjalan,” berikut keterangan Semuel mengenai platform atau situs yang belum terdaftar dalam aturan PSE.

Related Posts

1 of 88
Enable Notifications OK No thanks