Filter by Kategori
TeknoTipsTutorial Tekno

Cara Bikin SKCK Online Tanpa Ribet, Cukup Lewat HP!

Dapatkan panduan cara bikin SKCK online. Pahami syarat, alur pendaftaran, dan tips mudah mengurus SKCK lewat aplikasi Polri Super App.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi dari Polri yang berisi catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Bagi yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar di sekolah kedinasan, penting untuk mengetahui cara bikin SKCK secara online.

Saat ini, proses pembuatan SKCK tidak lagi rumit. Dengan adanya aplikasi Polri Presisi, kamu bisa mengurusnya dari mana saja, sehingga tidak perlu lagi mengantri di kantor polisi.

Proses yang mudah dan efisien ini memungkinkan untuk menghemat waktu dan tenaga, cukup dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap langkah yang tertera di aplikasi.

Syarat dan Cara Bikin SKCK Online Tanpa Ribet, Cukup Lewat HP!

Syarat Bikin SKCK

Adapun syarat-syarat untuk bikin SKCK secara online maupun datang langsung ke kantor polisi adalah sama, dengan perbedaan dokumen tambahan untuk tingkat Mabes Polri/Polda.

Syarat Bikin SKCK di Polsek/Polres

  1. Fotokopi dan KTP asli.
  2. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen sidik jari.
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika KTP belum ada.
  6. Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah, dan tampak muka utuh.

Syarat SKCK di Mabes Polri/Polda

Untuk permohonan di tingkat ini, kamu perlu melengkapi syarat di atas dengan tambahan dokumen berikut:

  1. Fotokopi paspor.
  2. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

Cara Bikin SKCK Online

Kamu dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Presisi dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi Polri Presisi.
  2. Pilih menu SKCK.
  3. Pilih “Ajukan SKCK” untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau “Submit SKCK WNA” untuk Warga Negara Asing (WNA).
  4. Klik “Mulai”.
  5. Login akun. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar baru”.

Setelah proses pendaftaran atau login selesai, kamu bisa melanjutkan pengisian formulir. Proses pembuatan SKCK memakan waktu satu hari kerja, dan surat dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan tingkat wewenang yang kamu pilih.


Demikian panduan lengkap mengenai SKCK, mulai dari pengertian, syarat, hingga cara pembuatannya secara online.

Dengan adanya kemudahan ini, proses mengurus dokumen penting tidak lagi menjadi hal yang merepotkan. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar pengajuan SKCK berjalan lancar dan cepat.

Baca Juga:

Enable Notifications OK No thanks