Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, tidak sedikit orang yang belum mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak, atau apakah NPWP mereka masih aktif atau sudah tidak berlaku.
Mengecek status NPWP sebenarnya sangat mudah dan bisa kamu lakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara cek NPWP aktif atau tidak dengan langkah-langkah yang praktis dan tidak ribet. Simak panduannya berikut ini!
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
1. Melalui Situs Coretax

- Pertama, kunjungi situs https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Kemudian baca informasi penting yang tersedia, kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
- Setelah itu, klik menu “Akses Coretax” Ketik ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan kamu gunakan dan masukkan captcha, kemudian pilih “Login”.
- Setelah melakukan login, wajib pajak perlu mengatur ulang kata sandi
- Pilih “Tujuan Konfirmasi”, yakni surat elektronik atau nomor gawai
- Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Masukkan kode captcha Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”
- Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS
- Klik tautan yang terkirim dan atur ulang kata sandi (Saat mengubah kata sandi, wajib pajak perlu mengisi frasa sandi atau passphrase. Frasa sandi sebaiknya tidak sama dengan kata sandi karena akan terpakai sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan Coretax DJP).
- Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
- Aktif atau tidaknya NPWP dapat kamu lihat pada bagian “Status NPWP” (Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP).
2. Melalui QR Code

- Ambillah kartu NPWP milikmu.
- Kemudian, pindai QR code yang ada di bagian depan kartu NPWP dengan aplikasi pemindai.
- Lalu, akan muncul sebuah tautan.
- Klik tautan tersebut dan kamu pun akan diarahkan ke situs web resminya.
- Masukkanlah kode keamanan di laman cek NPWP.
- Klik ‘Cari’ dan kamu akan memperoleh notifikasi terkait validasi status NPWP.