BSU 2025 Cair! Cek Syarat dan Status Penerimaanmu di Sini

Image: AI

Image: AI

Pemerintah kembali melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna meningkatkan daya beli pekerja dengan pendapatan rendah. Bagi kamu yang ingin mengetahui cara cek penerima BSU 2025, simak artikel di bawah ini sampai selesai, ya!

Jumlah BSU untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 600.000, yang merupakan hasil kumulatif dari subsidi gaji Rp 300.000 setiap bulan selama dua bulan.

Namun, BSU 2025 tidak akan diberikan kepada semua pekerja secara otomatis. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.

Lantas, bagaimana cara untuk mengecek status penerima BSU 2025? Berikut adalah informasi mengenai syarat sebagai penerima BSU dan tata cara mengeceknya.

Syarat Penerima BSU 2025

Sebelum membahas langkah selanjutnya, penting untuk memahami terlebih dahulu kriteria yang menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU sebesar Rp 600.000.

Terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebagai penerima BSU 2025. Berikut adalah syarat-syaratnya:

Cara Cek Penerima BSU 2025

Metode untuk mengecek siapa saja yang menerima BSU 2025 sebenarnya cukup sederhana. kamu dapat melakukan pemeriksaan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kamu akses di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut adalah penjelasan lebih mendalam mengenai langkah-langkah untuk memeriksa BSU 2025 secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:


Apabila sistem melakukan pemeriksaan dan menunjukkan bahwa data rekening masih belum lengkap, pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi tambahan, termasuk nama bank, nomor rekening yang aktif, serta nama pemilik rekening. Demikianlah penjelasan tentang cara mengecek penerima BSU 2025 secara online.

Sebagai tambahan, perlu kamu ketahui bahwa dana BSU akan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Selain itu, pencairan juga tersedia melalui Bank Syariah Indonesia.

Exit mobile version