Filter by Kategori
Game
Movie
TV
Komik
TeknoElektronikTipsTutorial Tekno

5 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online, Cuma Pake HP!

Cara cek tilang elektronik (ETLE) secara online kini makin mudah! Cuma pake HP, Simak langkah-langkahnya di sini!

Sistem tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Inovasi ini memungkinkan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat tercatat secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas. Lalu bagaimana cara cek apakah kamu melanggar tilang elektronik? Simak artikel berikut untuk selengkapnya.

Sebagian masyarakat masih bingung tentang cara cek tilang elektronik, padahal prosesnya sangat mudah dan bisa secara online melalui situs resmi ETLE dengan hanya memasukkan data kendaraan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

5 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online
Image: Korlantas Polri

1. Melalui Website ETLE Nasional

Untuk mengecek status ETLE secara nasional, akses situs etle.polri.go.id. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan untuk memulai pengecekan.

  • Klik https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Ketik nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Klik tombol “Lanjut”.
  • Sistem akan menampilkan data pelanggaran, termasuk tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan statusnya. Jika tidak ada pelanggaran tercatat, akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
  • Pelanggar akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dapat kamu lakukan maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm.

2. Melalui Aplikasi e-Tilang Kejaksaan

Cara kedua adalah menggunakan Aplikasi e-Tilang Kejaksaan yang bisa kamu download melalui Google Play Store. Aplikasi ini milik Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Berikut tata caranya:

  • Download aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store atau klik tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi.
  • Setelah klik “Cari”, sistem akan menampilkan detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, beserta kode pembayaran.

Aplikasi ini sangat membantu untuk menyelesaikan urusan tilang tanpa harus pergi ke pengadilan. Pembayaran bisa kamu lakukan melalui berbagai metode, seperti ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace. Setelah pembayaran, bukti pembayaran bisa langsung kamu serahkan ke kantor Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.

Penting untuk kamu ingat bahwa batas waktu untuk menyelesaikan atau membayar denda tilang adalah 2 tahun. Jika sebelumnya telah melakukan pembayaran uang titipan, penting untuk memeriksa kembali besaran denda sesuai dengan putusan pengadilan melalui situs E-Tilang Kejaksaan (tilang.kejaksaan.go.id).

Jika jumlah denda dalam putusan pengadilan lebih rendah dari jumlah uang titipan yang telah terbayar, kamu berhak untuk mengambil selisihnya. Namun, batas waktu untuk mengambil sisa uang titipan tersebut adalah 1 tahun, sesuai dengan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

3. Melalui Aplikasi Polri Super App

Polri Super App juga bisa kamu gunakan untuk cek tilang ETLE. Aplikasi ini memiliki antarmuka yang intuitif dan responsif. Selain mengecek tilang, pengguna juga bisa memperpanjang SIM, membuat SKCK, dan mengajukan pengaduan. Penting bagi pengendara yang menerima tilang elektronik untuk segera mengkonfirmasinya, jika tidak, nomor polisi kendaraan bisa diblokir.

  • Download aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
  • Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru.
  • Masukkan nomor HP dan alamat email.
  • Ketuk tombol Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi akun.
  • Setelah masuk ke beranda, pilih menu Tilang.
  • Ketuk menu ETLE.
  • Masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  • Tekan tombol Cari.
  • Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, data tilang elektronik akan langsung ditampilkan.

4. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Salah satu cara praktis untuk mengecek tilang elektronik (ETLE) adalah melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini memudahkan pengecekan pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE dengan beberapa ketukan jari di layar HP. Tersedia di Google Play Store dan App Store untuk pengguna Android dan iOS.

  • Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Android (minimal versi Lollipop 5.0) atau iOS.
  • Masukkan nomor HP. Kemudian, kode OTP (kata sandi sekali pakai) akan dikirimkan via SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN akun.
  • Lengkapi profil mulai dari mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email.
  • Lakukan verifikasi e-KTP.
  • Setelah akun aktif, pilih menu ETLE di halaman utama.
  • Masukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Tekan tombol Cari untuk melihat status tilang.

5. Melalui Website Ditlantas Polda

Setiap Polda di Indonesia memiliki laman resmi Ditlantas masing-masing. Laman ini memungkinkanmu mengecek status tilang ETLE dan melihat kamera yang terpasang. Informasi yang ditampilkan rinci dan berguna untuk cek secara regional.

  • Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ melalui browser baik di HP maupun laptop
  • Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu “Cek Data” yang terletak di bagian kanan atas layar
  • Pengendara perlu menginput beberapa data kendaraan sesuai yang tertera di STNK yaitu nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
  • Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol “Cek Data” untuk melanjutkan.
  • Tunggu hasil pengecekan. Sistem kemudian akan memproses data yang kamu masukkan dan menampilkan hasilnya
  • Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran maka akan muncul keterangan “No data available” yang berarti kendaraan bersih dari tilang elektronik
  • Namun, apabila kendaraan terkena tilang elektronik maka sistem akan menampilkan detail pelanggaran. Mulai dari waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran yang dilakukan, status tilang (apakah sudah dikonfirmasi atau belum)

Dengan adanya sistem tilang elektronik atau ETLE, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi lebih jelas dan efisien. Masyarakat sekarang dapat dengan mudah memeriksa dan membayar denda secara online tanpa harus repot datang langsung.

Jika merasa telah melanggar, tidak ada salahnya untuk memeriksa status tilang elektronik kendaraan. Sistem ini praktis, cepat, dan tidak merepotkan!

Suka makan Mie Ayam

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.