5 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online, Cuma Pake HP!

Image: ETLE

Image: ETLE

Sistem tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Inovasi ini memungkinkan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat tercatat secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas. Lalu bagaimana cara cek apakah kamu melanggar tilang elektronik? Simak artikel berikut untuk selengkapnya.

Sebagian masyarakat masih bingung tentang cara cek tilang elektronik, padahal prosesnya sangat mudah dan bisa secara online melalui situs resmi ETLE dengan hanya memasukkan data kendaraan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

5 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online

Image: Korlantas Polri

1. Melalui Website ETLE Nasional

Untuk mengecek status ETLE secara nasional, akses situs etle.polri.go.id. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan untuk memulai pengecekan.

2. Melalui Aplikasi e-Tilang Kejaksaan

Cara kedua adalah menggunakan Aplikasi e-Tilang Kejaksaan yang bisa kamu download melalui Google Play Store. Aplikasi ini milik Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Berikut tata caranya:

Aplikasi ini sangat membantu untuk menyelesaikan urusan tilang tanpa harus pergi ke pengadilan. Pembayaran bisa kamu lakukan melalui berbagai metode, seperti ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace. Setelah pembayaran, bukti pembayaran bisa langsung kamu serahkan ke kantor Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.

Penting untuk kamu ingat bahwa batas waktu untuk menyelesaikan atau membayar denda tilang adalah 2 tahun. Jika sebelumnya telah melakukan pembayaran uang titipan, penting untuk memeriksa kembali besaran denda sesuai dengan putusan pengadilan melalui situs E-Tilang Kejaksaan (tilang.kejaksaan.go.id).

Jika jumlah denda dalam putusan pengadilan lebih rendah dari jumlah uang titipan yang telah terbayar, kamu berhak untuk mengambil selisihnya. Namun, batas waktu untuk mengambil sisa uang titipan tersebut adalah 1 tahun, sesuai dengan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

3. Melalui Aplikasi Polri Super App

Polri Super App juga bisa kamu gunakan untuk cek tilang ETLE. Aplikasi ini memiliki antarmuka yang intuitif dan responsif. Selain mengecek tilang, pengguna juga bisa memperpanjang SIM, membuat SKCK, dan mengajukan pengaduan. Penting bagi pengendara yang menerima tilang elektronik untuk segera mengkonfirmasinya, jika tidak, nomor polisi kendaraan bisa diblokir.

4. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Salah satu cara praktis untuk mengecek tilang elektronik (ETLE) adalah melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini memudahkan pengecekan pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE dengan beberapa ketukan jari di layar HP. Tersedia di Google Play Store dan App Store untuk pengguna Android dan iOS.

5. Melalui Website Ditlantas Polda

Setiap Polda di Indonesia memiliki laman resmi Ditlantas masing-masing. Laman ini memungkinkanmu mengecek status tilang ETLE dan melihat kamera yang terpasang. Informasi yang ditampilkan rinci dan berguna untuk cek secara regional.

Dengan adanya sistem tilang elektronik atau ETLE, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi lebih jelas dan efisien. Masyarakat sekarang dapat dengan mudah memeriksa dan membayar denda secara online tanpa harus repot datang langsung.

Jika merasa telah melanggar, tidak ada salahnya untuk memeriksa status tilang elektronik kendaraan. Sistem ini praktis, cepat, dan tidak merepotkan!

Exit mobile version