Melalui Peraturan terbaru Menkominfo No. 14/2017 semua pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi ulang dengan nomor KTP dan juga ID outlet. Dalam aturan ini diharuskan bagi yang ingin menggunakan kartu prabayar sudah memiliki e-KTP (KTP elektronik) dan KK (Kartu Keluarga).
Tidak hanya pelanggan baru yang ingin menggunakan kartu prabayar saja menerapkan aturan ini, bagi pengguna lama juga diharuskan untuk melakukan registrasi ulang kartu. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing yang menggunakan kartu prabayar Indonesia.
Jika kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka ancamannya adalah akan dilakukan pemblokiran kartu tersebut, maka kartu telkomsel akan error. Nah untuk mengatasi supaya tidak diblokir, Dafunda Tekno akan memberikan cara registrasi kartu XL. Dimana sebelumnya Dafunda Tekno juga sudah memberikan cara registrasi kartu Ooredoo (Indosat),cara registrasi kartu Tri (3), cara registrasi kartu smartfren dan cara registrasi kartu Telkomsel seperti simPATI, Kartu As, Loop, dan Kartu Halo.
Cara Registrasi Kartu XL
Sebelum ke langkah registrasi kartu, kamu tentu harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti:
- Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digu
- nakan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – bagi umur dibawah 17 tahun belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK di KK)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor atau (KITAP) Kartu Izin Tinggal Tetap
- (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas – bagi Warga Negara Asing
Langkah Registrasi Kartu XL
Bagi pelanggan XL dan Axis, langsung dapat melakukan registrasi dengan langkah dibawah ini:
- SMS
– Bagi pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
– Bagi Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444 - Online
Kamu juga dapat mengunjungi laman berikut: https://registrasi.xl.co.id/ulang - Aplikasi myXL di Android atau iOS
- Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor
Begitulah cara registrasi kartu XL. Jadi kamu tidah harus ke gerai terdekat hanya untuk melalukan registrasinya guys!