Supaya Tidak Diblokir Kartu Tri (3) Kamu, Lakukan Cara Ini Untuk Registrasinya

Melalui Peraturan terbaru Menkominfo No. 14/2017 semua pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi ulang dengan nomor KTP dan juga ID outlet. Dalam aturan ini diharuskan bagi yang ingin menggunakan kartu prabayar sudah memiliki e-KTP (KTP elektronik) dan KK (Kartu Keluarga).

Tidak hanya pelanggan baru yang ingin menggunakan kartu prabayar saja menerapkan aturan ini, bagi pengguna lama juga diharuskan untuk melakukan registrasi ulang kartu. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing yang menggunakan kartu prabayar Indonesia.

Jika kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka ancamannya adalah akan dilakukan pemblokiran kartu tersebut, maka kartu telkomsel akan error. Nah untuk mengatasi supaya tidak diblokir, Dafunda Tekno akan memberikan cara registrasi kartu Tri (3). Dimana sebelumnya Dafunda Tekno juga sudah memberikan cara registrasi kartu Ooredoo (Indosat), registrasi kartu XL dan registrasi kartu Telkomsel seperti simPATIKartu As, Loop, dan Kartu Halo.

Cara Registrasi Kartu Tri (3)

Sebelum ke langkah registrasi kartu, kamu tentu harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti:

Langkah Registrasi Kartu Tri (3)

Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar Tri:

  1. SMS
    – Bagi Pelanggan Lama:
    Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
    – Bagi Pelanggan baru:
    Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
  2. Applet (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel)
    Hanya bagi Pelanggan baru
  3. Online
    Kamu juga bisa melakukan registrasi melalui halaman berikut: registrasi.tri.co.id
  4. Kunjungi Gerai 3Store

Begitulah cara registrasi kartu Tri (3). Jadi kamu tidah harus ke gerai terdekat hanya untuk melalukan registrasinya guys!

Exit mobile version