Supaya Tidak Diblokir Kartu Smartfren Kamu, Lakukan Cara Ini Untuk Registrasinya

Melalui Peraturan terbaru Menkominfo No. 14/2017 semua pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi ulang dengan nomor KTP dan juga ID outlet. Dalam aturan ini diharuskan bagi yang ingin menggunakan kartu prabayar sudah memiliki e-KTP (KTP elektronik) dan KK (Kartu Keluarga).

Tidak hanya pelanggan baru yang ingin menggunakan kartu prabayar saja menerapkan aturan ini, bagi pengguna lama juga diharuskan untuk melakukan registrasi ulang kartu. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing yang menggunakan kartu prabayar Indonesia.

Jika kamu tidak melakukan registrasi ulang, maka ancamannya adalah akan dilakukan pemblokiran kartu tersebut, maka kartu telkomsel akan error. Nah untuk mengatasi supaya tidak diblokir, Dafunda Tekno akan memberikan cara registrasi kartu Smartfren. Dimana sebelumnya Dafunda Tekno juga sudah memberikan cara registrasi kartu Ooredoo (Indosat)cara registrasi kartu Tri (3), cara registrasi kartu XL dan cara registrasi kartu Telkomsel seperti simPATI, Kartu As, Loop, dan Kartu Halo.

Cara Registrasi Kartu Smartfren

Sebelum ke langkah registrasi kartu, kamu tentu harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti:

Langkah Registrasi Kartu Smartfren

Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan registrasi kartu prabayar Smartfren:

  1. SMS
    Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
  2. Registrasi langsung tampak pada layar handphone kamu menu aktivasi nomor baru
  3. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
  4. Online
    Kamu juga bisa menggunakan lama smartfren untuk melakukan aktivasi nomor di https://my.smartfren.com/reg
  5. Bisa juga mengunjungi langsung Galerry Smartfren

Begitulah cara registrasi kartu Smartfren. Jadi kamu tidah harus ke gerai terdekat hanya untuk melalukan registrasinya guys!

Exit mobile version