Apps & OSBerita TeknologiLifeTekno

Setelah TikTok, Kini ChatGPT cs yang Disanksi Komdigi

Komdigi beri notifikasi 25 PSE asing (ChatGPT, Dropbox, dll.) terancam blokir Kominfo karena belum terdaftar. Cek untuk selengkapnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing dan domestik yang beroperasi di Indonesia namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kedaulatan digital negara dan menjaga ekosistem yang sehat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pada Rabu (19/11/2025) bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif.

Pendaftaran adalah instrumen vital untuk melindungi masyarakat dan menjamin bahwa semua entitas di ruang digital beroperasi secara bertanggung jawab dan tunduk pada hukum Indonesia.

Daftar Raksasa PSE yang Terancam Diblokir Komdigi, ada ChatGPT dan Cloudflare
Voi

Daftar Raksasa PSE yang Terancam Diblokir

Daftar 25 PSE yang belum terdaftar mencakup sejumlah platform populer yang sangat masif digunakan oleh masyarakat Indonesia. Beberapa nama besar yang terancam sanksi hingga pemutusan akses (pemblokiran) antara lain:

  • Teknologi dan AI: ChatGPT (OpenAI), Dropbox, Duolingo, Cloudflare, dan Terabox.
  • Aplikasi Perhotelan: Marriott Bonvoy, ALL Accor, dan IHG One Rewards.
  • Media dan Konten: Shutterstock dan Getty Images.
  • Platform Edukasi: Wikipedia.

Kewajiban pendaftaran PSE ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan semua PSE Lingkup Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum melayani pengguna di Indonesia.

Komdigi telah memberikan notifikasi kepada 25 entitas tersebut. Jika peringatan ini mereka abaikan, sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan dapat Komdigi terapkan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Meskipun demikian, Komdigi menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan siap membantu proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah syarat mutlak bagi platform asing untuk terus melayani publik.

Kasus TikTok Selesai, Komdigi Cabut Pembekuan TDPSE

Di sisi lain, Komdigi juga mengumumkan perkembangan mengenai kasus yang melibatkan TikTok. Kementerian secara resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Pembekuan ini sebelumnya berawal dari ketidakpatuhan TikTok terhadap permintaan data dari pemerintah.

Pada Jumat (3/10/2025), Komdigi membekukan TDPSE TikTok karena platform tersebut terkesan hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pemerintah mencurigai adanya indikasi monetisasi dari akun-akun di TikTok Live yang terkait dengan aktivitas perjudian online (judol).

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1), PSE wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan. TikTok awalnya menolak memberikan data lengkap, merujuk pada kebijakan internal, meskipun telah mendapat tenggat waktu hingga 23 September 2025.

Status Aktif Kembali:

Direktur Jenderal Alexander Sabar mengonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) bahwa TikTok akhirnya memenuhi seluruh kewajiban tersebut. Platform media sosial milik ByteDance itu mengirimkan data lengkap sesuai permintaan, termasuk rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran secara agregat.

Setelah tim Komdigi melakukan analisis mendalam dan menyeluruh, kewajiban penyediaan data dinilai telah dipenuhi. Dengan dasar tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE terdaftar.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan transparan bagi seluruh pengguna di Indonesia.

Baca Juga:

Enable Notifications OK No thanks