NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia kepada setiap individu atau badan usaha yang menjadi Wajib Pajak. NPWP biasanya terpakai untuk administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Pada tahun 2025, NPWP sepenuhnya bisa daftar secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, tanpa perlu antre panjang di kantor pajak.
Syarat Daftar NPWP Online
Untuk individu:
- KTP (WNI) atau paspor/KITAS (WNA).
- Surat keterangan tempat tinggal.
Untuk badan usaha:
- Akta pendirian.
- NPWP pemilik/pengurus.
- Surat keterangan domisili.
Cara Daftar via Coretax
Simak dengan teliti langkah-langkah untuk daftar NPWP online 2025 di Coretax agar tidak mengalami kendala.
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id di browser HP atau Laptop/PC kamu.
- Klik “Daftar Di Sini”.
- Siapkan berkas persyaratan.
- Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi (pilih sesuai kebutuhan).
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Isi data dan identitas Wajib Pajak
- Klik Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar dan lanjut jika data berhasil terverifikasi
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon kamu dan klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
- Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
- Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Pastikan alamat sesuai KTP.
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
- Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru menggunakan kamera HP kamu
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
- Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail kamu untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.