Berita TeknologiTekno

Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Supaya Tidak Diblokir

Regulasi pemblokiran ponsel ilegall (black market) BM lewat nomor IMEI bakal berlaku mulai pada 18 April ke depan. Ponsel yang dibeli dari luar negeri bahkan wajib mendaftarkan IMEI, kalau tidak mau diblokir.

Seperti kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan, Heru Pambudi, nomor IMEI ponsel dari luar negeri harus didaftarkan melalui halaman imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan serta tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. Apabila nomor IMEI tidak didaftarkan, maka ponsel tersebut diklaim sebagai ponsel ilegal. Sehingga pemblokiran dari jaringan seluler bakal dilakukan, dan penggunanya tidak bisa terkoneksi sama sekali.

BACA JUGA:

Ponsel Luar Negeri Harus Daftarkan IMEI Jika Tidak Ingin Diblokir

“Jika lupa alias tidak registrasi dan tidak terdaftar, ya bakal diblokir. Maka tidak bisa digunakan ponsel tersebut” ungkap Heru di Kantor Komunikasi Komunikasi dan Informatika.

Lalu Heru juga tidak dapat memastikan jika nanti bakal ada mekanisme untuk mendaftar khusus bagi ponsel dari luar negeri yang lupa didaftarkan oleh pemiliknya.

“Soal mekanisme itu nanti kita bicarakan. Karena jika lupa (tidak registrasi sebelum masuk ke Indonesia) itu mungkin kecil kemungkinan” jelasnya.

Pemilik ponsel luar negeri wajib pajak

Heru juga menegaskan jika nanti ponsel yang dibeli dari luar negeri harus bayar pajak ketika masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai. Nilai minimum ponsel harus pajak ketika masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memutuskan terkait skema whitelist dalam memblokir ponsel ilegal melalui IMEI. Mekanisme yang dipakai adalah ‘normally off‘, yaitu dimana hanya ponsel IMEI/terdaftar saja yang dapat menikmati jaringan operator seluler.

Metode tersebut digunakan supaya konsumen dapat mengetahui apakah ponselnya itu ilegal atau tidak sebelum membeli ponsel baru.

Cara mencari tahu soal legalitas ponsel, konsumen dapat mengecek melalui laman imei.kemeperin.go.id dengan memasukkan kode IMEI dari ponsel yang ingin di beli.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks