Berita TeknologiTekno

Data Pelanggan Tersebar, Operator Kena Sanksi Berat

Sekarang proses registrasi kartu SIM prabayar membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), banyak pelanggan yang mengkhawatirkan akan kerahasiaan data pengguna SIM miliknya. Tetapi kamu jangan khawatir, pasalnya jaminan keamanan data lebih ditekankan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akan menjamin operator selalu merahasiakan data pelanggan, karena ini adalah kewajiban sebagai operator. Ditambah lagi adanya peraturan dari pemerintah untuk perusahaan tetap menjaga kerahasiaan data setiap pelanggan.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, apabila ada operator yang lalai saat menjaga data-data milik pelanggan, maka ada ada sanksi yang diberikan kepada operator tersebut.
“Maka dari itu operator sangat berhati-hati saat memelihara data pelanggan. Sanksi yang diberikan amat berat dan sampai masuk bui, bahkan bisa dicabut izin operasi” cetus Merza.

Bukan tidak mungkin adanya oknum-oknum nakal di operator seluler yang salah menggunakan data pelanggan. Jika oknum tersebut melakukan hal tersebut, maka oknum tersebut akan siap mendapatkan hukuman dan tindak pidana.

Namun setiap operator seluler sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001 yang merupakan standar keamanan informasi yang telah diakui internasional.

“Kami sebagai perusahaan juga tetap akan menjaga data-data pelanggan” ungkap Merza.

Sebelumnya dari Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bernama I Ketut Prihadi sudah memberikan imbauan kepada para pelanggan prabayar jangan khawatir soal registrasi yang memerlukan KK dan NIK KTP untuk validasi kartu SIM card.

Proses registrasi ulang kartu SIM prabaya ini sudah berlaku semenjak 31 Oktober 2017 lalu, hingga 28 Februari 2018. Bagi kamu yang belum registrasi kartu SIM prabayar, berikut ini cara registrasinya.

Cara Registrasi Kartu SIM

 

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks