Filter by Kategori
Game
Movie
TV
Komik
Berita TeknologiTekno

Demi Pengusaha Kecil, Kominfo Hapus Batasan Nomor HP yang Bisa Didaftarkan dalam 1 NIK

Dafunda Tekno baru mendapatkan informasi ini tadi pagi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan memberi kelonggaran untuk peraturan registrasi kartu prabayar. Jika sebelumnya pengguna hanya bisa mendaftarkan 5 Nomor Kartu dalam 1 NIK, kini pemerintah menghilangkan batasan tersebut. Maksudnya? 1 NIK Bisa Digunakan untuk Banyak Nomor HP tanpa batas.

Tentunya peraturan ini membuat netizen bertanya-tanya, padahal pemerintah ingin memberantas Scam dan penipuan dengan cara mempersulit pendaftaran registrasi kartu. Apa yang membuat Kominfo memberi kelonggaran ini? Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementrian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan:

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).

“Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” kata Ramli menambahkan.

Dengan  kata lain, Kominfo tidak ingin peraturan ini malah berimbas ke pengusaha Mikro. Seperti yang kita ketahui, bisnis kartu paket Internet memang sedang Semarak di Indonesia. Peraturan 5 Nomor untuk 1 NIK tentu bakalan membuat bisnis tersebut bangkrut.

Ahmad M. Ramli Juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator. Surat tersebut menjelaskan bahwa operator diharapkan tidak menunda-nunda perubahan peraturan ini dan langsung memberikan hak kepada mitra pelaksana registrasi.

Walaupun tidak memberikan batasan Berapa jumlah nomor yang bisa di daftarkan kedalam 1 NIK, Kominfo berharap para pelaku bisnis Kartu tidak membocorkan data-data pengguna. Apa hukumannya jika data pribadi seseorang bocor? kita nantikan saja info selanjutnya dari Kominfo nanti.

 

Related Posts

1 of 15
Enable Notifications OK No thanks