Berita TeknologiTekno

Denda Rp 70 Triliun Tidak Seberapa Bagi Facebook

Facebook dikenakan denda sebesar USD 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun oleh Federal Trade Commision terkait masalah pelanggaran privasi yang dialami Facebook tahun 2014 dan 2015. Meski itu denda dengan rekor paling besar yang pernah ada yang dijatuhkan FTC, namun bagi Facebook itu tidak seberapa.

Seperti yang Dafunda Tekno kutip dari CBS, Facebook pada tahun 2018 lalu berhasil meraih keuntungan hingga USD 56 miliar. Jika denda yang dibayar oleh Facebook dibandingkan dengan hasil yang didapat di tahun lalu, hal itu masih tidak ada apa-apanya.

Kasus yang menimpa Facebook tersebut heboh pada Maret 2018 lalu di mana ada laporan menyebutkan 87 juta pengguna Facebook bocor datanya. Data pengguna Facebook disalahgunakan Cambrige Analytica yang merupakan konsultan politik saat itu. Data tersebut digunakan untuk kepentingan saat pilpres AS 2016 lalu.

Meskipun digunakan untuk kepentingan AS, ternyata banyak data pribadi Facebook yang berasal dari negara lain. Contohnya adalah 1,1 juta pengguna Filipina, 1,09 juta pengguna Indonesia, dan 1,07 juta pengguna Inggris.

Denda yang diberikan ke Facebook tersebut kurang besar sehingga itu tidak akan berdampak sama sekali bagi mereka. Ditakutkan skandal semacam Cambrige Analytical bisa jadi akan terulang ke depan, sampai-sampai salah satu pendiri Apple menyarankan agar segera menghapus akun Facebook.

Selain denda, Mark Zuckerberg selaku pendiri dan CEO Facebook juga akan diberi batasan dengan pengawasan saat mengeluarkan keputusan soal privasi pengguna. Meski begitu, hukuman tersebut masih dipandang belum cukup mengingat skandal yang dilakukan itu sangat besar dampaknya

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks