AIBerita TeknologiTekno

Elon Musk Ancam Sanksi Pembuat Deepfake Seksual di Grok AI

Elon Musk tegaskan sanksi bagi pembuat deepfake seksual di Grok AI. X didesak cegah penyalahgunaan AI & konten ilegal!

Pemilik platform X, Elon Musk, memberikan pernyataan tegas mengenai batasan penggunaan kecerdasan buatan miliknya, Grok AI. Musk menyatakan bahwa individu yang memerintahkan Grok untuk menghasilkan konten deepfake seksual akan menanggung konsekuensi hukum yang setara dengan pengunggah konten ilegal.

“Siapa pun yang menggunakan Grok untuk membuat konten ilegal akan menanggung konsekuensi yang sama seperti jika mereka mengunggah konten ilegal,” tegas Musk melalui cuitannya di X.

Pernyataan ini muncul sebagai respon atas pandangan akun DogeDesigner, yang menyebut bahwa alat (AI) tidak memiliki kehendak sendiri dan hanya menjalankan perintah pengguna—ibarat tidak bisa menyalahkan pena atas tulisan yang buruk.

Tekanan dari India, Prancis, hingga Malaysia Selidiki X

peringatan Elon Musk mengenai sanksi penyalahgunaan Grok AI untuk konten deepfake.
Unsplash

Kontroversi penyalahgunaan mengenai kemampuan Grok AI dalam menghasilkan konten ilegal yang tidak senonoh telah memicu reaksi keras dari berbagai negara:

1. Peringatan Keras dari India

Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India (MeitY) telah melayangkan surat peringatan kepada X. Platform tersebut dinilai melanggar UU Teknologi Informasi tahun 2000 dan Peraturan TI 2021 karena gagal mencegah peredaran konten pornografi hasil rekayasa AI.

2. Ancaman Denda dan Penjara di Prancis

Pihak berwenang di Prancis juga tengah mengambil langkah hukum. Anggota parlemen Arthur Delaporte dan Eric Bothorel telah menghubungi jaksa untuk menyelidiki kasus serupa. Jika terbukti bersalah, pihak X terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan denda sebesar 60.000 euro (sekitar Rp1,17 miliar).

3. Investigasi MCMC di Malaysia

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) turut mendalami kemampuan pengeditan gambar digital pada Grok. Berdasarkan penyelidikan awal, Grok terindikasi melanggar Pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait manipulasi gambar digital yang merugikan publik.

Tanggung Jawab Platform vs Pengguna

Perdebatan ini menyoroti tantangan besar dalam regulasi AI generatif. Meskipun Musk menekankan tanggung jawab pengguna, badan hukum di berbagai negara tetap menuntut tanggung jawab platform dalam memfilter konten sebelum publikasi.

Hingga saat ini, X didesak untuk memperketat sistem keamanan pada Grok AI guna meminimalisir penyalahgunaan teknologi dan konten ilegal AI untuk tindakan asusila maupun kriminal digital.

Baca Juga:

Enable Notifications OK No thanks