Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika), Rudiantara, Telah memastikan Hukum yang akan mengatru seluruh perusahaan Over the top (OOT) untuk mengubah regulasi menjadi Badan Usaha Tetap (BUT).
Perusahaan OTT yang di maksud misalnya saja Google, Youtube, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan juga perusahaan lain yang berbasis Internet lainnya.
Namun untuk langkah awalnya, Kominfo meminta tiga perusahaan Teknologi asal AS untuk menjadi badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Konsekuensi yang harus di terima ketiga perusahaan tersebut sangat besar kalau tidak menyanggupi permintaan ini, yaitu Pemerintah Indonesia akan memblokir Akses ke situs – situs terkenal tersebut.
“Kalau mereka nggak membuat BUT, nah kita mesti ada pinalti. Itu nanti akan proses konsultasi publik dulu (untuk aturannya). Kalau soal blokir ya bisa saja diblokir,” kata Rudiantara.
Jika memang benar adannya, Situs seperti Facebook, Twitter, Youtube, WhatsApp, dan lainnya terancam kehilangan pengguna dari Indonesia yang sangat besar jumlahnya.
“Jangan berpikiran blokir ini masalah kontennya. Kalaupun nanti diblok, bukan soal itu. Ini masalah keberadaan mereka, presensi mereka sebagai BUT,” imbuhnya.
Dengan di berlakukan undang – undang baru nantinya, Perusahaan OTT ini akan bermigrasi ke jenis perusahaan yang memiliki kantor dan juga mematuhi Aturan yang ada di Indonesia. Dengan kata lain mereka juga di haruskan membayar pajak usaha yang di berlakukan di Indonesia.
Tentunya Undang – undang baru ini tidak bisa di penuhi begitu saja, di butuhkan waktu untuk Perusahaan OOT untuk dapat memenuhi permintaan Kominfo.
Lalu apa untung bagi Negara jika semua perusahaan OOT beralih ke BUT? yang paling utama adalah penghasilan yang di dapat oleh masing – masing perusahaan asing itu akan di berlakukan pajak negara sehingga ada pemasukan untuk KAS negara kita. Selain itu dengan di bukanya kantor di Indonesia membuat peluang kerja lebih terbuka lebar.
“Perkiraannya kita akan keluarkan aturan akhir Maret. Tapi akan ada masa transisi. Kan kita gak bisa juga begitu keluar langsung minta besok jadi,”
Sedikit Informasi, Saat ini Google misalnya baru memiliki Representative office saja di Indonesia. Lalu ada juga perusahaan yang beroperasi di Indonesia namun transaksi dan uangnya mengalir ke negara asal melalui Singapura.