Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan, Grok AI. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan teknologi AI tersebut untuk memproduksi konten asusila dan deepfake seksual non-konsensual.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari risiko pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi Artificial Intelligence.
Penyebab Grok AI Tidak Bisa Diakses

Pemutusan akses ini mulai dirasakan pengguna sejak Sabtu (10/1/2026). Berikut adalah beberapa poin penting terkait kondisi Grok AI diblokir saat ini:
- Situs Terblokir
- Pemberitahuan Error
- Pengguna yang mengakses aplikasi mandiri Grok AI akan menemukan pesan error.
- Akses di X Twitter
- Meski situs mandiri diblokir, beberapa pengguna melaporkan tab Grok di X masih bisa terlihat, namun fitur pembuatan gambar via mention tetap terbatas bagi pelanggan X Premium.
- Variasi Provider
- Hingga berita ini diturunkan, pemblokiran dilakukan secara bertahap oleh berbagai Internet Service Provider (ISP) di Indonesia.
Dasar Hukum dan Desakan terhadap X Twitter
Keputusan pemutusan akses Grok didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya Pasal 9. Aturan ini mewajibkan setiap PSE memastikan platform mereka tidak memfasilitasi penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang dilarang.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa deepfake seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara di ruang digital.
“Kami meminta pihak X/Twitter untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi terkait dampak negatif penggunaan Grok di platform mereka,” tegas Meutya Hafid.
Hingga saat ini, pihak Komdigi belum merinci kapan akses Grok AI akan dibuka kembali. Pemerintah masih menunggu langkah mitigasi dari pihak X selaku penyedia layanan untuk memastikan teknologi AI mereka tidak lagi disalahgunakan untuk melanggar hukum di Indonesia.
Langkah Komdigi blokir Grok AI menjadi pengingat penting bagi para pengembang teknologi akan urgensi keamanan digital di Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Menkomdigi Meutya Hafid, pemerintah tampak semakin agresif dalam menindak platform yang memfasilitasi konten deepfake seksual.
Bagi yang terdampak oleh pemutusan akses Grok, pastikan untuk terus memantau perkembangan kebijakan PSE agar mengetahui kapan layanan ini akan tersedia kembali secara legal dan aman.
Baca Juga:





