Filter by Kategori
Game
Movie
TV
Komik
Berita TeknologiTekno

Inilah Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pinjam Online

Maraknya jasa pinjaman online kini tidak luput juga dari penipuan. Karena banyak kasus yang sudah terjadi di dunia pinjaman online. Nah apa saja yang perlu diperhatikan oleh pengguna sebelum mengajukan pinjaman dana secara online?

Sekarang banyak sekali situs yang menyediakan jasa pinjaman online. Beda dengan institusi seperti bank atau pegadaian yang memberikan pinjaman. Jika bank dan sejenisnya saat ingin memberikan pinjaman maka diharuskan untuk memberikan jaminan oleh si peminjam. Namun sebaliknya dengan pinjaman online yang kebanyakan tidak membutuhkan jaminan.

Bahkan ada beberapa perusahaan yang sudah memberikan pinjaman online dengan beban bunga 1% perhari. Artinya 30% per bulan harus dibayar, di mana sebelum era digital lebih dikenal istilah rentenir.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pinjam Online

Bagi yang membutuhkan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu dengan jelas berapa bunga sesuai dengan kemampuan kita. Apakah kamu mampu membayarnya? karena jika terjadi penunggakan, maka akan semakin besar jumlah yang perlu dibayar nantinya.

Padahal pemerintah sudah mengeluarkan aturan soal perhitungan biaya yang perlu dikembalikan pinjaman jika tidak sanggup lagi membayarnya. Namun tidak semua pemberi pinjaman yang ikut aturan tersebut.

Sejumlah 127 perusahaan ini, hanya 13 perusahaan yang baru memiliki izin dari OJK, sisanya baru saja mendaftar. Mereka yang sudah memiliki izin sudah dianggap memenuhi syarat seperti ISO perlindungan data nasabah dan regulasi lainnya.

Pilih Perusahaan Pinjam Online yang Sudah Terdaftar Izin OJK

Di samping itu, mereka juga sudah terdaftar dan mengikuti aturan OJK seperti aturan penagihan yang biasanya jadi momok bagi peminjam yang tidak bisa membayar tepat waktu. Namun di luar list yang sudah ditetapkan OJK, dianggap perusahaan yang memberi pinjaman online itu ilegal atau liar. Sering kali cara penagihannya suka-suka mereka, sehingga sering heboh di internet dan saat ini pemerintah sedang berusaha memberantasnya.

Jadi bagi yang ingin melakukan pinjam online sebaiknya perhatikan dulu perusahaan itu sudah berizin resmi OJK atau belum.

Related Posts

1 of 2
Enable Notifications OK No thanks