Berita TeknologiTekno

Inilah Alasan Kenapa Ponsel BM Masih Bisa Digunakan Sekalipun Sudah Diblokir IMEI

Sepertinya aturan dari pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) belum berjalan seperti yang diharapkan.

Karena sejumlah penjual ponsel BM mengaku ponsel-ponsel mereka yang masuk ke Indonesia secara ilegal masih banyak yang belum diblokir. Sehingga ponsel tersebut masih bisa terhubung dengan jaringan operator lokal di Indonesia.

Salah satunya penjual yang bernama Erwin. Ia mengaku sudah mengecek IMEI dari ponsel BM. Walaupun diketahui tidak terdaftar, tapi nyatanya ponsel BM tersebut masih dapat digunakan sampai saat ini.

Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) belum berjalan sejauh ini

Imei Pada Ponsel
Imei Pada Ponsel | m.facebook.com

Hal serupa juga dirasakan oleh pedagang ponsel BM lainnya dengan nama samaran Tomi. Ia mengatakan jika ponsel BM masih dicari oleh para konsumen yang memang masih dapat digunakan dengan semestinya.

“Sejauh ini tidak ada masalah dari ponsel-ponsel BM tersebut dan tetap dicari” ungkap Tomi seperti yang Dafunda Tekno kutip dari Kompas.com.

Padahal sebenarnya aturan pemblokiran sudah diterapkan, baik itu Erwin atau Tomi mengaku jika ponsel BM masih banyak beredar di Batam.

Mereka mengatakan selain harga murah, perbaikannya juga cukup mudah. Apalagi sejumlah penjual telah memberikan jaminan perbaikan untuk ponsel BM.

Di samping itu, kini sejumlah YouTuber gadget juga sempat bereksperimen dengan membeli ponsel iPhone SE 2020 yang belum resmi masuk ke Indonesia.

Saat mereka membeli ponsel tersebut dan memasukkan SIM operator seluler Indonesia. Ternyata ponsel BM tersebut masih bisa mendapatkan sinyal, sekalipun nomor IMEI dari ponsel belum terdaftar di database pemerintah.

Artinya ponsel yang dibeli secara ilegal juga bakal berdampak sama-sama masih bisa digunakan secara normal. Lalu apa sebenarnya yang terjadi?

Pemerintah belum siap dengan aturan blokir IMEI

Seperti yang diungkapkan oleh pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono. Hal itu dikarenakan Kemenperin masih belum siap untuk menerpakan skema whitelist.

“Jadi sebenarnya sejak 18 April lalu itu sudah dicanangkan, lalu Kemenperin (Kementrian Perindustrian) tidak siap dengan dengan blacklist untuk verifikasi IMEI ini. Sedangkan pemerintah tiba-tiba mengubah menjadi skema whitelist,” ungkap Hendro.

Seperti yang diketahui jika metode blacklist itu menerapkan skema ‘normally on’ atau artinya semua yang memiliki ponsel BM atau ilegal tetap bisa menggunakan layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan.

Namun setelah ponsel diaktifkan dan terindikasi oleh sistem dalam beberapa hari. Maka ponsel IMEI BM bakal segera diblokir. Pemblokiran tersebut meliputi seperti tidak dapat akses internet, SMS dan telepon.

Sedangkan skema metode whitelist adalah skema ‘normally off’ di mana hanya pemilik ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa menggunakan jaringan operator seluler.

Metode tersebut memiliki tujua supaya konsumen bisa tahu ponsel yang mereka beli itu legal atau tidak.

Hendro juga mengatakan jika mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) milik Kemenperin juga belum bisa di-install.

Hal tersbut membuat para pihak operator terhambat kerjanya, menurut Hendro mesin pendeteksi ponsel BM lain sudah terpasang di pihak penyedia layanan telekomunikasi.

Tetapi kedua mesin tersebut menurut pengamat gadget Lucky Sebastian, masih belum terintegrasi secara maksimal. Sehingga kedua belah pihak perlu rutin dalam mengecek database satu sama lain.

“Database jangan dibiarkan sendiri-sendiri, jika tidak ada datanya di Kemenperin harusnya diperiksa di database operator atau sebaliknya. Ini sepertinya masih terhambat untuk terhubung satu sama lain. Sehingga tidak bisa menjalankan blokir seperti apa yang direncanakan,” ugkap Lucky seperti yang Dafunda Tekno kutip dari Kompas.com.

Rencana yang harusnya sudah terlaksanakan

Seperti kita ketahui, pemerintah sendiri sebenarnya mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM ini sejak 18 April lalu.

Dengan adanya aturan ini, ponsel yang IMEI tidak terdaftar di database pemerintah maka tidak bakal dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Untuk mengetahui ponsel legal atau tidak, pengecekan dapat dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang ingin dibeli.

Apabila IMEI yang dimasukkan itu terdaftar maka ponsel dapat digunakan semestinya. Jika tidak maka ponsel tidak bisa sama sekali terhubung dengan jaringan seluler.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks