BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Sebagai peserta BPJS, setiap orang wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih.
Pemerintah telah mengumumkan perubahan tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang akan berlaku mulai 2025. Kebijakan ini mendukung penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2025, serta merupakan revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Iuran baru ini mencakup peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU). Namun, hingga pertengahan 2025, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan tetap menggunakan tarif lama. Keputusan baru mengenai besaran iuran dan manfaat akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Perubahan dalam sistem iuran BPJS Kesehatan ini mengharuskan peserta untuk lebih memahami dengan baik struktur iuran yang baru dan manfaat yang akan mereka peroleh.
Besaran Iuran Bulanan Setiap Kelas BPJS Saat Ini

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
- Pertama, Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas 1. Dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1 untuk 1-2 orang.
- Kedua, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas 2. Dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 2 untuk 3-5 orang.
- Terakhir, bagi kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan. Dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3 untuk 4-6 orang. Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sebesar Rp42.000 setiap bulan, tetapi biaya tersebut telah menjadi tanggungan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) di instansi pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, kontribusinya sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan 1% sisanya untuk peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga tambahan PPU, yang mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, memiliki besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per individu setiap bulan, yang menjadi tanggungan oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Terakhir, iuran untuk jaminan kesehatan bagi veteran, pelopor kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau pelopor kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang menjadi tanggungan pemerintah.
Perubahan Kelas BPJS ke KRIS Tahun 2025

Pada Juli 2025, BPJS Kesehatan akan melakukan perubahan dalam sistem pembagian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta tanpa memandang kelas.
Melalui penerapan KRIS, semua peserta akan terbagi dalam satu kategori layanan, di mana fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan sesuai dengan standar minimum sesuai ketetapan pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Walaupun begitu, besaran tarif untuk sistem KRIS masih dalam tahap pembicaraan. Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan secara jelas mengenai iuran dan manfaat yang akan diperoleh oleh peserta.