Kini tiga Kementerian berusaha keras untuk menurunkan angka peredaran ponsel ilegal atau disebut dengan blackmarket (BM) di Indonesia. Dalam kasus ini, Kominfo adalah penentu untuk memblokir penggunaan smartphone blacmarket (BM).
Walaupun peraturan ini sudah ditandatangani pada pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail mengatakan akan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk mengwujudkannya.
Menurutnya, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian belum bisa dengan cepat menyelesaikan beberapa hal terkait dengan kebijakan tersebut.
Ada delapan hal yang mesti dipersiapkan diantaranya, mesin SIRINA, penyiapan beberapa database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data setiap operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP ketiga kementerian, dan menyiapkan pusat untuk layanan konsumen.
Jadi jika penandatanganan kebijakan itu pada 17 Agustus, maka pemblokiran ponsel blackmarket kemungkinan dimulai 17 Februari 2020.
Namun tidak menutup kemungkinan jika proses pemblokiran akan dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan bahwa waktu yang diperkirakan enam bulan itu adalah perkiraan paling lambat.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus? Kemenperin telah menegaskan jika ponsel blackmarket yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan diblokir.
Selain itu ada juga pertanyaan lain, jika membeli ponsel dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus bagaimana? Nah jika menurut regulasi Kemenperin yang ditandatangani, pengguna nanti tidak bisa lagi menggunakan ponsel yang dibeli dari luar negeri.
“Tidak ada lagi HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus, karena tidak bisa digunakan lagi di Indonesia”
Kemenperin