Kominfo: Blokir Situs PayPal, Steam, dan Lainnya Bersifat Sementara

kominfo blokir paypal steam

Hanya sementara kok! | Pikiran Rakyat Bogor

Pihak Kominfo mengatakan kalau blokir situs PayPal, Steam, dan lainnya bersifat sementara.

Tak memungkiri bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini. Pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang getol-getolnya memblokir beberapa situs. Dan tak sedikit situs yang kena blokir adalah yang sering digunakan banyak orang.

Bahkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp saja hampir kena blokir dari beberapa hari yang lalu. Tapi pada saat yang sama, banyak juga situs favorit atau malah yang menjadi mata pencarian dan bahkan penyimpanan uang yang akhirnya kena blokir.

Banyak Situs Belum Daftar PSE

Steam | pinterest

Hal ini terbukti dengan Kominfo yang kini sudah resmi blokir situs PayPal dan Steam. Padahal kedua situs ini bagi sebagian besar warga Indonesia sangatlah vital. Yang satu untuk menyimpan dan melakukan transaksi dana yang bersifat mancanegara.

Sedangkan yang satu lagi. Dalam beberapa tahun terakhir, digunakan untuk ajang e-Sports. Bahkan gamer non e-sports pun kerap mendapatkan penghasilan berlimpah dari Steam.

Lalu mengapa Kominfo blokir situs PayPal, Steam, dan lainnya ini? Hal ini karena beberapa situs ini dianggap belum mendaftarkan diri mereka ke pihak Kominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Bahasa gampangnya. Semua situs yang bisa diakses di Indonesia dan apalagi paling banyak digunakan oleh warga kita, WAJIB mendaftarkan situs mereka ke pihak Kominfo agar dianggap legal dan layak untuk beroperasi.

Hanya Sementara

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan | Kumparan

Nah sebenarnya, Kominfo sudah memberikan tenggat waktu (deadline) bagi situs-situs yang belum terdaftar untuk mendaftarkan ke PSE. Spesifiknya, tenggat waktunya adalah tanggal 29 Juli, 2022 pukul 23.59 WIB.

Namun karena PayPal dan Steam belum melakukan pendaftaran hingga deadline tersebut. Alhasil, Kominfo pun gak ada pilihan lain selain memblokirnya.

Namun menurut kementrian Kominfo seperti yang terlansir dari Yahoo Indonesia. Mereka mengatakan kalau langkah Kominfo yang blokir situs PayPal dan Steam ini hanya bersifat sementara.

Kalau situs-situs yang sudah kena blokir ini nantinya sudah mendaftarkan diri mereka ke PSE Kominfo, maka situsnya bisa beroperasi kembali. Wah kalau begitu, lebih baik ikuti saja deh peraturannya ini guys. Sekarang, bagaimana nih tanggapanmu dengan kabar ini?

Exit mobile version