Saat ini pemerintah terus menggebrak untuk menerapkan peraturan menteri terkait validasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Namun tahukah kamu bagaimana nasib ponsel black martket (BM) atau HP yang dibeli langsung dari luar negeri?
Melalui Kementrian Perindustrian (Kemenperin) melalui akun Instagramnya, mengatakan ada beberapa hal mengenai regulasi kontrol IMEI. Dipastikan peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 17 Agustus mendatang.
Diharapkan kepada masyarakat saat ini sadar untuk menggunakan produk dalam negeri. Selain itu juga melindungi dunia industri ponsel di tanah air.
Selanjutnya usaha pemerintah akan melakukan sinkronisasi database IMEI dan SIM Card. Jika IMEI tidak sama sekali masuk kedalam daftar tersebut, maka ponsel itu tidak bisa menggunakan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Bagaimana Nasib Pengguna HP Black Market (BM) Saat Ini?
Namun pemerintah sendiri tidak melakukan pemblokiran secara serta merta. Artinya para pengguna ponsel BM yang beli sebelum tanggal 17 Agustus tetap masih bisa menggunakan ponsel tersebut dan melakukan pemutihan yang regulasinya kini tengah disiapkan.
Begitu pula dengan ponsel luar negeri. Bila pembelian ponsel itu sebelum 17 Agustus, masih bisa dilakukan registrasi IMEI atau pemerintah yang akan melakukan pemutihan.
Walaupun peraturan IMEI sudah pasti diterapkan, Kemenperin mengatakan, pengguna ponsel saat ini tidak perlu buru-buru untuk mengecek IMEI perangkatnya. Karena Kemenperin pun masih menyiapkan halaman khusus untuk mengecek IMEI secara resmi.