Berita TeknologiStartupTekno

Seller Toko Online & E-commerce Akan Dibebani Pajak Mulai 1 April Nanti!

Penjualan toko online (e-commerce) tiap tahunnya semakin pesat. Hal ini menjadi perhatian Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kementrian Keuangan dikabarkan sudah membuat aturan pajak bagi pelaku usaha di bidang e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce .

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perpajakan Untuk E-Commerce Berlaku Per 1 April 2019


Pajak E-commerce
Sri Mulyani Teken Pajak Ecommerce

Dalam peraturan ini, pihak ecommerce dan pedagang (seller) dikenai beban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Ecommerce sendiri dikenai tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada 3 pajak yang harus ditanggung oleh Ecommerce, yaitu PPN (Pajak Petambahan Nilai) , Pajak Pertambahan Nilai yang tertunggak sebesar 10 persen dan Pajak penjualan atas barang mewah.

Sementara bagi para pedagang (seller) akan dikenakan PPH (Pajak Penghasilan). Jadi, kedepannya pedagang akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, semua pedagang wajib menyerahkan NPWP kepada marketplace saat mendaftar.

Peraturan ini dibuat dengan alasanuntuk menyeimbangkan antara perusahaan konvensional dan toko online.

Tentunya, pemberlakukan pajak bagi ecommerce yang akan dimulai per 1 April 2019 ini akan berdampak pada kenaikan harga produk di toko online.

Leave Comment

Related Posts

Enable Notifications OK No thanks