Tahukah kamu? Pengemudi terancam dengan Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan jika menggunakan GPS (Global Positioning System) ponselnya saat mengendara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi. Dirinya mengatakan jika petugas di lapangan menemukan pengendara yang berkendara sambil menggunakan GPS akan ditangkap.
“Saat ini masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan ‘tiada maaf bagimu’ ketika kamera cctv sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang,” kata Herman kepada Antara.
Seperti di atas, penindakan ini juga akan diintegrasikan dengan sistem elektronik seperti kamera pemantau cctv di masa yang akan datang.
Setidaknya akan ada 10 titik cctv yang akan tersebar di daerah Istana Merdeka hingga Senayan. Baru-baru ini, dua cctv telah dipasangkan untuk daerah Simpang Patung Kuda Arjua Wiwaha dan Simpang Sarinah.
Peraturan tentang hal ini sudah ditetapkan pada 30 Januari 2019. komunitas Toyota Soluna telah mengajukan keberatan tentang adanya larangan penggunaan GPS saat berkendara namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Aturan ini tetuang dalam Pasa 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Herman menjelaskan, “Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahwan dari dulu, yakni di pasa 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tidak diragukan lagi.”
Adapun pasal ini berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.