Berita TeknologiTekno

Setelah Resmi Aturan Blokir Ponsel Lewat IMEI, Ponsel Curian Tidak Tersedia Sinyal Sama Sekali

Ketiga menteri sudah resmi menandatangani soal regulasi pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) lewat nomor IMEI di Jakarta.

Walaupun fokus utama dari aturan ini untuk memberantas banyaknya ponsel BM di pasaran, namun regulasi ini dianggap berguna bagi pengguna yang ponselnya dicuri atau hilang.

Hal tersebut tercantum di dalam peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 terkait Pengendalian Alat dan/Atau perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Seluler Melalui Identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI).

Ponsel Curian Tidak Tersedia Sinyal Setelah Peraturan validasi IMEI Berlaku

Hal tersebut tepat tertera di dalam ayat pertama pasal 9 yang berbunyi:

Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

Artinya bagi yang mengalami hilang ponsel atau dicuri dapat melaporkan atas keterangan kehilangan kepada penyedia layanan operator. Nantinya para operator akan memasukkan IMEI ponsel tersebut ke dalam daftar hitam.

Selanjutnya melalui identifikasi nomor IMEI tersebut operator akan melakukan pemblokiran ponsel curian. Sehingga pencuri tidak dapat menggunakan ponsel tersebut atau tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Namun ponsel curian tersebut kemungkinan masih dapat tersambung dengan jaringan non-seluler seperti WiFi. Tetapi jangan khawatir, dengan diblokirnya jaringan seluler, paling tidak nilai guna dari ponsel tersebut turun drastis. Otomatis tidak ada yang ingin membeli ponsel curian tersebut jika ingin dijual.

Blokir Dapat Dibuka Kembali Jika Ponsel Tersebut Sudah Ditemukan

Blokir juga dapat dibuka kembali oleh sang pemilik yang sah suatu saat jika ia menemukan ponsel curian atau hilang tersebut. Caranya adalah dengan mengajukan IMEI dari perangkat ke operator yang sudah memblokir ponsel tersebut.

Hal tersebut tertuang jelas dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo nomor 11 tahun 2019.

Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.

Seperti yang diketahui nomor IMEI adalah terdiri dari 15 digit yang sudah tersedia di perangkat digunakan sebagai alat identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM ini dilakukan oleh operator dengan cara mencocokkan IMEI dengan perangkat yang terhubung dengan jaringan dengan database ponsel secara resmi yang sudah tersimpan.

Jika nomor IMEI ponsel tersebut tidak ditemukan di dalam database pemerintah karena melalui jalur ilegal, maka perangkat tersebut akan diblokir yaitu tidak diizinkan untuk tersambung dengan jaringan seluler.

Nah cara mengecek IMEI ponsel, pemerintah juga sudah menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI ponsel yang terdaftar atau belum. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa baca cara cek IMEI ponsel.

Peraturan pemblokiran ponsel melalui nomor IMEI ini akan berlaku setelah 6 bulan sejak penandatanganan. Dapat diperkirakan regulasi ini akan berlaku secara efektif pada 18 April 2020 nanti.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks