Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan baru guna memperketat keamanan siber di Indonesia. Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, aturan registrasi kartu SIM kini mengalami perubahan signifikan, mulai dari kewajiban data biometrik hingga pembatasan jumlah kepemilikan nomor.
Aturan yang berlaku sejak 19 Januari 2026 ini bertujuan untuk memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas digital mereka sekaligus memberantas praktik penipuan digital yang kian marak.
Apa Itu Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026?

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah regulasi terbaru tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat.
“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya (23/1/2026).
Poin Penting Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Biometrik
Implementasi teknologi dalam aturan baru ini membawa beberapa perubahan mendasar bagi pengguna layanan seluler di Indonesia:
| Kategori | Ketentuan Baru |
| Metode Verifikasi | Wajib menggunakan Data Biometrik (pengenalan wajah) yang divalidasi dengan NIK. |
| Ketentuan WNA | Wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) yang sah. |
| Pelanggan < 17 Tahun | Menggunakan identitas NIK anak dan verifikasi biometrik milik Kepala Keluarga. |
| Status Kartu Perdana | Wajib dijual dalam kondisi Non-Aktif; tidak bisa digunakan sebelum registrasi berhasil. |
| Batas Kepemilikan | Maksimal 3 nomor prabayar untuk setiap operator seluler. |
Salah satu keunggulan dari registrasi kartu SIM biometrik adalah transparansi bagi pemilik NIK. Pemerintah mewajibkan operator menyediakan fasilitas cara cek nomor SIM NIK agar masyarakat tahu nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka.
Jika kamu melihat ada nomor asing yang menggunakan identitasmu tanpa izin, kamu berhak mengajukan pemblokiran seketika.
“Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengendalikan nomor atas identitasnya. Nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan oleh operator,” tegas Meutya Hafid.
Keamanan Data Pelanggan dan Sanksi Operator

Dalam aspek perlindungan data pribadi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah akan memfasilitasi proses registrasi ulang secara bertahap agar beralih ke sistem berbasis biometrik sesuai standar terbaru.
Operator yang melanggar ketentuan dalam Permenkomdigi ini akan terkena sanksi administratif berupa pembinaan hingga sanksi lebih berat tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
Bagi kamu yang ingin mempelajari detail regulasi ini secara lengkap, silakan unduh dokumen resminya melalui tautan JDIH Komdigi di bawah ini:
Baca Juga:





