Filter by Kategori
Game
Movie
TV
Komik
Berita TeknologiTekno

Menkominfo: Ponsel BM Nanti Akan Disita ‘Frekuensi’

Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plae mengimbau kepada masyarakat untuk tidak kaget jika dalam waktu 6 bulan kedepan. Nanti ponsel black market (BM) tidak dapat lagi digunakan.

Pasalnya Jhonny menyebutkan, adanya regulasi pembatasan IMEI, ponsel black market nanti disita ‘frekuensinya’. Disita di sini adalah pembatasan akses ke jaringan operator seluler pada ponsel yang dibeli tidak melalui jalur resmi.

Ke depan Ponsel Black Market Akan Disita ‘Frekuensi’

Jhonny juga mengungkapkan hal itu memang sudah kewenangan dari pemerintah untuk membantu penerimaan negara melalui pajak. Hal ini sekaligus disampaikan kepada masyarakat jika membeli ponsel itu melalui jalur resmi.

“Ya jika ponsel itu murah dan tidak bisa digunakan karena jaringan seluler tidak ada kan rugi membelinya. Itu tidak bisa komplain ke negara itu, kenapa belinya lewat jalur yang salah” ungkap Jhonny.

Selain itu ia juga mengatakan jika aturan pemblokiran IMEI ini bertujuan untuk menekan angka penyeludupan ponsel pintar. Sekaligus supaya negara dapat mengandalkan ekspor dan impor.

“Karena banyak barang penyelundupan yang tidak terdata maka membuat negara yang mengatur neraca perdagangan menjadi kacau” ungkap seorang pria yang berdara NTT ini.

“Bank Indonesia tidak memiliki data, barang terus berkembang banyak, dan masuk ke underground ekonomi. Tidak ada kejelasan pajak, maka negara akan dirugikan dan hal seperti ini yang jangan” cetus Jhonny.

Pemblokiran IMEI Sudah di Sahkan

Regulasi pemblokiran ponsel black market melalui IMEI ini sudah disahkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu lalu.

Peraturan tersebut sudah disahkan oleh tiga kementrian yaitu kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan.

Pemblokiran ponsel BM ini langsung dilakukan oleh operator seluler yaitu dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung dengan jaringannya. Database ponsel resmi sudah terdaftar ke dalam database pemerintah.

Jika nomor IMEI ponsel tidak tersedia di database pemerintah, maka sudah pasti itu ponsel ilegal. Hal ini berarti perangkat bersangkutan akan diblokir, dengan cara tidak diizinkan lagi untuk mengakses jaringan seluler.

Related Posts

1 of 8
Enable Notifications OK No thanks