Berita TeknologiTekno

Pantaskah RUU Keamanan Siber Membuat BSSN Jadi Lebih Super?

Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUUKKS) direncanakan akan disahkan pada Senin mendatang. Ada beberapa pasal RUU tersebut yang jadi pusat perhatian. Sehingga terciptalah kritik antara lain melalui internet Development Institute (ID Institute).

Ketua ID Institute, Svaradiva menyebutkan jika ada beberapa pasal dalam RUU yang terjadi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Disamping itu membuat BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) menjadi sebagai lembaga super.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan ID Institute diantaranya pasal 8, pasal 11, ayat 2, pasal 38 ayat 1 dan pasal 46. Dimana pasal 8 disebutkan bahwa masyarakat dapat membuat Kamtasiber atau keamanan dan ketahanan siber terbatas hanya untuk melindungi sistem elektronik dan lingkungan internal organisasi.

Kemudian pada pasal 11 ayat 2 disebutkan ancaman siber terdiri dari produk, prototipe produk, rancangan produk, atau invensi yang bisa digunakan sebagai senjata siber. Dengan begitu banyak produk yang akan diawasi oleh BSSN.

“Semua perangkat yang terhubung dengan internet (seperti smartphone/ponsel dan laptop) bisa menjadi senjata siber. Dengan begitu semua produk yang mengakses internet tergolong ke dalam ancaman siber dan perlu diawasi oleh BSSN?” tanya Diva

Sementara itu soal pasal 38 ayat 1 disebutkan BSSN bisa melakukan penapisan terhadap konten dan aplikasi elektronik yang mengandung isi perangkat lunak berbahaya. Sedangkan upaya perlindungan terhadap masyarakat bagi pengguna aplikasi eletronik adalah tugas Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Sebenarnya penapisan adalah wewenang Kominfo, kenapa RUU baru ini bisa memungkinkan BSSN menjadi lembaga yang lebih super sehingga bisa menjalankan wewenang dari lembaga lain? Dan ini tidak sesuai berdasarkan prinsip interoperability internet gevornance, dimana kebanyakan organisasi atau lembaga memiliki dan menjalankan fungsinya masing-masing.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks