Berita TeknologiTekno

Hati-Hati! Pengguna WhatsApp Bisa Dimata-matai Oleh Negara

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan disahkan segera di akhir jabatan DPR periode 2014-2019. Hal ini dikhawatirkan menjadi sebagai alat mata-mata pengguna internet, termasuk pengguna WhatsApp dan aplikasi chat serta media sosial lainnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Damar Juniarto, selaku Executive Director SAFEnet yang mengungkapkan beberapa poin masalah dari RUU KKS. Dimana salah satu poin dalam RUU KKS, melalui Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) dapat mengancam privasi pengguna dan kebebasan dalam berekpersi di internet.

Pasal yang dimaksud adalah pada pasal 11 dimana menjelaskan mengenai mitigasi resiko dan merespon terkait adanya ancaman siber. Salah satu ancaman siber yang dimaksud di dalam pasal itu adalah konten yang mengandung unsur negatif seperti yang sudah tertera di ayat 2d.

Nah dalam mendeteksi ancaman siber tersebut, di sini BSSN akan memantau terus arus lintas data internet yang ada di Indonesia. Yang dimaksud lalu lintas internet tersebut tentu di dalamnya ada aplikasi percakapan dan media sosial lainnya.

Dapat Membahayakan Privasi Warga Negara

Damar mengatakan, RUU ini sangat rawan digunakan untuk melakukan penyadapan secara masal. Menurut ia, jika RUU KKS ini benar disahkan, maka BSSN bisa dengan terbuka melakukan pendeteksian atas ancaman siber yang melewati lalu lintas internet di Indonesia.

Lalu bagaimana mungkin bisa dilakukan pendeteksian sedini mungkin jika lalu lintas data internet ditutup. Tentunya untuk pekerjaan tersebut lalu lintas internet haru dibuka.

Itulah yang disebut sebagai penyadapan massal. Dimana semua saluran internet harus terhubung dengan pusat operasi BSSN. Pasal yang dimaksud Damar adalah pasal 31 yang berbunyi:

(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Keamanan dan Ketahanan Siber, setiap pusat penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib membentuk pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber.
(2) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkoneksi dengan pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber yang diselenggarakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(4) Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BSSN.

Pada dasarnya Damar tidak terlalu mempermasalahkan mengenai penyadapan pada lalu lintas internet di Indonesia. Karena melakukan penyadapan tersebut sah-sah saja jika dilakukan sebatas keperluan saja.

“Soal penyadapan kan memang sudah ada UU KPK, UU Polisi, UU Intelijen, namun ada batas penyadapannya. Lalu penyadapan itu hanya boleh dilakukan karena ada sebab” cetus Damar.

Jadi tidak masalah jika dilakukan secara targeted, misalkan orang itu diduga seorang teroris. Namun jika tidak ada alasan maka penyadapan tidak boleh dilakukan.

Bagaimana pendapat kalian mengenai hal ini? Tulis komentar kalian di bawah.

Related Posts

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks