Drama antara dua Raksasa Teknologi dunia yang berlangsung selama 7 tahun akhirnya menemukan penyelesaian. Keduanya saling menuduh satu sama lain karena melanggar paten yang dimiliki masing – masing perusahaan. Melalui pengadilan Federal di San Jose, California memutuskan Apple memenangkan gugatan tersebut. Hal ini membuat Samsung harus rela membayar denda sebesar US $ 539 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun kepada Apple.
Samsung Terbukti Melanggar Paten Desain Dan Utilitas Apple

Samsung terbukti bersalah setelah melanggar hak paten desain dan utilitas Apple. Beberapa yang ditiru oleh Samsung berupa desain sudut yang berbentuk membulat, tepi muka bagian depan dan tata letak grid aplikasi yang berada dalam home.
Denda ini jauh lebih ringan daripada gugatan awal yang dilayangkan Apple pada tahun 2012 silam. Kala itu Apple menuntut Samsung untuk membayar US $ 1 Milyar. Kini, akhirnya Samsung hanya membayar setengahnya saja. Samsung sendiri sudah pernah membayar kompensasi ke Apple atas pelanggaran hak paten sebesar US $ 399 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun.
Samsung sendiri meluapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim melalui pengacaranya, John Quinn. Sementara, Apple sendiri tetap menyayangkan pelanggaran hak paten ini terjadi. Pasalnya ini bukan tentang uang melainkan kekayaan intelektual yang ada dalam desain tersebut. Apple mengklaim setidaknya mereka mampu meraup keuntungan sebesar Rp 14 triliun karena desain milik iPhone yang ditiru Samsung berperan besar dalam kesuksesan Samsung meraih pasar.