Kementerian Komunikasi dan Informati (Kominfo) telah menyelidiki beberapa konten Kimi Hime dan menetapkan 3 konten videonya telah melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Plt Kepala Biro Humas Kementrian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan Kimi dianggap secara terang-terangan mendistribusikan muatan konten yang melanggar kesusilaan.
Melanggar di dalam ranah kesusilaan tersebut lebih luas pengertiannya, tidak hanya masalah pornografi, ungkap Ferdinandus di Gedung Kementrian Kominfo, Jakarta.
Tiga video yang dimaksud adalah “Strip Challenge – Mati Satu Kali = Buka Baju”, “Lagi Tegang, Eh Keluar Putih-Putih!?”, dan “Keasyikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket”.
Selain UU ITE, Ferdinadus juga menjelaskan bahwa konten telanjang, hubungan pria dan wanita atau sesama jenis, kekerasan seksual, dan lainnya itu masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.