Ingin Memiliki Plat Nomor Cantik, Ini Ketentuan Dan Biayanya

Kumpulan Plat Nomor Kendaraan Yang Unik Dan Lucu Pasti Bikin Ngakak Bertuliskan Beol

Kalian pasti sering melihat kendaraan di jalan dengan pelat nomor cantik dan unik tidak seperti umumnya. Penasaran? Kalian juga bisa mendapatkan nomor cantik seperti itu, namun ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) kendaraan baru diproses melalui sistem yang sedemikian rupa sehingga menghasilkan Nomor Kendaraan yang berbeda satu dengan yang lain. Pemilik tinggal menunggu sampai proses selesai dan Nomor Kendaraan resmi menjadi miliknya selama tidak ada perubahan.

Karena alasan-alasan tertentu, pemilik terkadang ingin kendaraannya memiliki pelat nomor berbeda dengan yang lain seperti biar mudah diingat, terkesan unik, atau menunjukkan sebuah identitas. Apakah ini bisa didapatkan?

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor yang diinginkannya saat melakukan registrasi kendaraan bermotor.

Namun sebelumnya harus memahami bahwa penggunaan nomor sendiri atau biasa disebut nomor cantik punya ketentuan-ketentuan yang berbeda dibanding Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada umumnya. Termasuk juga yang berkaitan dengan biaya registrasi yang lebih mahal antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta,

“Jadi uang itu dibayar di awal ketika mendaftar dan berlaku selama lima tahun. Jika ingin menggunakan pelat nomor itu lagi maka harus membayar sesuai dengan jumlah pelat nomor yang dipakai,” tutur AKBP Sumardji seperti dikutip dari Kompas.com.

Tarif NRKB 1 angka termahal dibanding yang lain

Ketentuan Yang Berlaku

Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan telah mengatur ketentuan-ketentuan terkait pelat nomor cantik pilihan sendiri, sebagai berikut:

Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik

Sedangkan untuk besaran tarif yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

  1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000 Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.

Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.

Memang tidak murah, namun itu sebanding dengan kepuasan saat pemilik mengetahui kendaraannya memiliki nomor sesuai yang diinginkan dan pelat nomor cantik telah terpasang. Tertarik?

Sumber: CintaMobil, Kompas

Exit mobile version