Filter by Kategori
ViralFaktaNews

Polisi Ungkap Kasus Grooming Lewat Roblox, Korban Asal Swedia

Ancaman digital merajalela di TikTok & Roblox, Polda Kaltim ungkap kejahatan grooming & sextortion pada remaja. Ketahui selengkapnya di sini.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber grooming dan sextortion melalui Roblox dengan korban seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia.

Kasus ini menunjukkan pola baru kejahatan digital menggunakan TikTok dan Roblox untuk mendekati korbannya.

Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti

Pelaku berinisial AMZ, yang berdomisili di Balikpapan Timur, berhasil teringkus setelah Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim melakukan pelacakan mendalam.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban di Swedia yang meminta perlindungan hukum melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Saat penangkapan, petugas menyita berbagai akun media sosial dan perangkat elektronik dari AMZ untuk melancarkan aksinya.

Polisi Ungkap Kasus Grooming Lewat Roblox, Korban Asal Swedia
Image: Humas Polda Kaltim

“Barang bukti yang diamankan antara lain lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun Discord, satu akun TikTok, satu akun Roblox, satu unit laptop, dan dua unit ponsel Android,” ujar Yuliyanto.

Akun-akun ini menjadi sarana utama pelaku untuk menjalin komunikasi intensif, membangun kepercayaan korban, yang kemudian berujung pada pemerasan dan ancaman. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat tertangkap.

Modus Mengintai Korban di Platform Game dan Hiburan

Fakta menarik dari kasus ini adalah pemanfaatan platform yang populer, seperti TikTok dan Roblox. Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa hal ini menandakan ancaman kejahatan siber kini menyebar di berbagai ruang digital.

Modus yang pelaku gunakan adalah mendekati korban melalui media sosial, kemudian mengarahkan komunikasi ke ranah seksual, dan berlanjut dengan ancaman serta pemerasan.

Penyelesaian Restoratif Justice dan Imbauan Masyarakat

Mengingat korban adalah warga negara asing dan tidak memungkinkan hadir langsung di Indonesia, kasus ini terselesaikan secara restorative justice berdasarkan kesepakatan bersama.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa keputusan ini melalui koordinasi yang baik antara Polda Kaltim, Kepolisian Swedia, dan KBRI. Pihak keluarga korban juga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum internasional.

Atas kasus ini, Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Hal ini terutama remaja yang sangat rentan terhadap kejahatan siber.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi kejahatan siber,” pungkasnya.

Pelaku AMZ kini telah tertahan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.