Platform digital X secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait batas usia pengguna X di Indonesia menjadi minimal 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah, yakni Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak Digital atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memberikan apresiasi tinggi terhadap platform milik Elon Musk tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional.
Komitmen Kepatuhan Terhadap Aturan PP TUNAS
Melalui surat resmi per tanggal 17 Maret 2026, pihak X menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan poin-poin dalam PP TUNAS. Regulasi ini secara khusus mengatur bahwa layanan jejaring sosial dengan risiko tinggi hanya berkenan bagi remaja berusia 16 tahun ke atas.
Kebijakan baru Twitter X ini juga sudah tercantum dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Berdasarkan pantauan Dafunda, langkah ini menjadi standar baru bagi platform media sosial dalam menjaga ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Pembersihan Akun Mulai 27 Maret 2026

Tidak hanya sekadar mengubah aturan di atas kertas, X akan melakukan langkah aksi yang lebih agresif. Mulai tanggal 27 Maret 2026, platform tersebut akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi ketentuan batas usia pengguna X yang berlaku.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Pesan Tegas untuk Platform Digital Lainnya
Pemerintah melalui Kemkomdigi kembali menegaskan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya segera mengikuti jejak X. Kepatuhan aktif dari seluruh penyedia layanan sangat krusial demi terciptanya pelindungan anak digital yang maksimal di tanah air.
Langkah X ini memiliki harapan untuk menjadi pemicu bagi platform besar lainnya untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil tindakan. Hal ini guna menciptakan ruang siber yang aman bagi anak-anak Indonesia.




